Kemenag Keluarkan Rekomendasi untuk FPI

Antara
28/11/2019 13:54
Kemenag Keluarkan Rekomendasi untuk FPI
Massa dari Ormas FPI melakukan orasi usai pembacaan amar putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai," ungkapnya.

Baca juga: Menag Pastikan FPI telah Setia pada Pancasila dan NKRI

Nur Kholis mengatakan surat rekomendasi itu dirilis sebagai bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik Kemenag. Setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, lanjut dia, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," tuturnya.

Jika ada pelanggaran hukum, maka persoalan diserahkan kepada aparat.

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri".

Kementerian Agama, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya