Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI masyarakat dan penggiat lingkungan meminta pemerintah menghentikan rencana Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai wacana penghapusan kelengkapan regulasi tersebut mengabaikan aspek lingkungan dan menutup ruang partisipasi masyarakat terhadap proyek tertentu yang berdampak langsung pada lingkungan.
"Adanya amdal, masih banyak kasus pemrakarsa proyek tidak menjalankan apa yang ada di dalam dokumen. Kalau dihapuskan, kami khawatir kerusakan akan semakin masif," ujar Koordinator Edukasi Walhi Jawa Tengah, Abdul Ghofar, dalam acara temu media di kantor Walhi Nasional, Jakarta, Senin (25/11). Ia menambahkan, alasan pemerintah meniadakan Amdal dan IMB karena dianggap akan menghambat investasi tidak tepat.
Manajer dan Tata Ruang dan Sistem Informasi Geografis Walhi Ach Rozani mengatakan penyimpangan terhadap dokumen dilakukan pada tahap pelaksanaan setelah izin lingkungan dikeluarkan. (Ind/H-3)
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan kebijakan pelaksanaan reklamasi Ancol yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020.
Dalam lima tahun terakhir banjir kerap menyambangi Perumahan Mutiara Gading Timur, khususnya wilayah RW 029.
Tidak ada penghapusan Amdal. Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap.
Menurut Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU-CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto, mengatakan pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved