Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Diminta tidak Lanjutkan Penghapusan Amdal dan IMB

(Ind/H-3)
26/11/2019 06:50
Pemerintah Diminta tidak Lanjutkan Penghapusan Amdal dan IMB
Rencana reklamasi Teluk Benoa oleh PT.TWBI batal karena tidak bisa memenuhi kelayakan Amdal( ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

KOALISI masyarakat dan penggiat lingkungan meminta pemerintah menghentikan rencana Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai wacana penghapusan kelengkapan regulasi tersebut mengabaikan aspek lingkungan dan menutup ruang partisipasi masyarakat terhadap proyek tertentu yang berdampak langsung pada lingkungan.

"Adanya amdal, masih banyak kasus pemrakarsa proyek tidak menjalankan apa yang ada di dalam dokumen. Kalau dihapuskan, kami khawatir kerusakan akan semakin masif," ujar Koordinator Edukasi Walhi Jawa Tengah, Abdul Ghofar, dalam acara temu media di kantor Walhi Nasional, Jakarta, Senin (25/11). Ia menambahkan, alasan pemerintah meniadakan Amdal dan IMB karena dianggap akan menghambat investasi tidak tepat.

Manajer dan Tata Ruang dan Sistem Informasi Geografis Walhi Ach Rozani mengatakan penyimpangan terhadap dokumen dilakukan pada tahap pelaksanaan setelah izin lingkungan dikeluarkan. (Ind/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya