Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bareskrim Polri akan Periksa Bupati Pelalawan Riau terkait Karhut

Ferdian Ananda Majni
30/9/2019 22:10
Bareskrim Polri akan Periksa Bupati Pelalawan Riau terkait Karhut
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Desa Handil Usang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah(Antara/ Bayu Pratama)

BARESKRIM Mabes Polri akan memanggil Bupati Pelalawan Muhammad Harris terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya tersebut.

Harris akan diperiksa sebagai saksi, Kamis (3/10).

"Sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum ini, kami juga akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Dia memastikan, pemkab setempat juga turut proaktif melakukan penanganan karhutla.

"Saya sudah mengerahkan, dan memberi penguatan ke tiap-tiap polri, jika diperlukan panggil (Bupati) setidaknya datang (warga) memberikan masukan. Nah dari situ kita bisa menilai kelalaian para pelaku usaha," terangnya.

 

Baca juga: 11 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Karhutla

 

Selain itu, Bupati Pelalawan akan dipanggil karena terdapat banyak titik api dan lahan yang terbakar di kawasan tersebut. Polisi juga membuka peluang memanggil kepala daerah lain jika keterangannya dibutuhkan.

"Hotspot-nya banyak di situ (Pelalawan), lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden 2 kali ke Pelalawan," paparnya.

Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah. Tentunya pihak kepolisian akan memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana, berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya