Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengawasan Pemanfaatan Dana BOS Diperketat

Syarief Oebaidillah
17/9/2019 05:00
Pengawasan Pemanfaatan Dana BOS Diperketat
AKSI DANA BOS( ANTARA/Noveradika)

PEMERINTAH akan memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Selain menerbitkan payung hukum terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaannya, pengawasan diperketat melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di tiap-tiap provinsi.

Setidaknya, ada dua payung hukum yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendukung teknis pengelolaan dana BOS, meliputi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, kemarin, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

"Ada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, serta Keputusan Mendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019," ujarnya. Pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, serta bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan.

Adapun Keputusan Mendikbud Nomor 320/P/2019, imbuh Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran. Selain itu, tiap-tiap satuan pendidikan hanya diperkenankan menerima salah satu jenis dana BOS.

Pengawasan

Rencana Kemendikbud memberikan perluasan kewenangan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi pengawas dana BOS mendapat respons positif. Hal tersebut dikemukakan Kepala LPMP DKI Jakarta, Salim Shomad, dan Kepala LPMP Palembang Sumatra Selatan, Suyato, saat dihubungi, kemarin.

"Kami siap. SDM kita juga siap. Sementara ini belum ada instruksi pengawasan tentang dana BOS apa saja yang harus dilakukan," kata Salim Shomad. Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy berencana memberikan perluasan kewenangan LPMP dari setingkat eselon tiga menjadi eselon dua guna mendapat kewenangan mengawasi dana BOS di seluruh Tanah Air. LPMP merupakan lembaga di bawah Kemendikbud yang keberadaannya tersebar di seluruh provinsi. Menurut Salim, pengawasan pemanfaatan dana BOS dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan penjaminan mutu.

Pendapat senada dikemukakan Suyato, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud. "Kami menunggu regulasinya. Tentunya rencana perluasan kewenangan LPMP itu agar dana BOS dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan yang tertuang dalam petunjuk teknis atau juknis BOS," papar Suyato. (FB/AS/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya