Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH akan memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Selain menerbitkan payung hukum terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaannya, pengawasan diperketat melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di tiap-tiap provinsi.
Setidaknya, ada dua payung hukum yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendukung teknis pengelolaan dana BOS, meliputi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, kemarin, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.
"Ada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, serta Keputusan Mendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019," ujarnya. Pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, serta bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan.
Adapun Keputusan Mendikbud Nomor 320/P/2019, imbuh Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.
Alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran. Selain itu, tiap-tiap satuan pendidikan hanya diperkenankan menerima salah satu jenis dana BOS.
Pengawasan
Rencana Kemendikbud memberikan perluasan kewenangan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi pengawas dana BOS mendapat respons positif. Hal tersebut dikemukakan Kepala LPMP DKI Jakarta, Salim Shomad, dan Kepala LPMP Palembang Sumatra Selatan, Suyato, saat dihubungi, kemarin.
"Kami siap. SDM kita juga siap. Sementara ini belum ada instruksi pengawasan tentang dana BOS apa saja yang harus dilakukan," kata Salim Shomad. Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy berencana memberikan perluasan kewenangan LPMP dari setingkat eselon tiga menjadi eselon dua guna mendapat kewenangan mengawasi dana BOS di seluruh Tanah Air. LPMP merupakan lembaga di bawah Kemendikbud yang keberadaannya tersebar di seluruh provinsi. Menurut Salim, pengawasan pemanfaatan dana BOS dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan penjaminan mutu.
Pendapat senada dikemukakan Suyato, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud. "Kami menunggu regulasinya. Tentunya rencana perluasan kewenangan LPMP itu agar dana BOS dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan yang tertuang dalam petunjuk teknis atau juknis BOS," papar Suyato. (FB/AS/H-1)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini masih memiliki masalah dari sisi daya tampung.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Collaborative for Academic Social Emotional Learning (CASEL) mulai mendapat perhatian serius di Indonesia.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved