Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komitmen dan keseriusan dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan pemerintah. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan 17 orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dekat yang berbatasan dengan wilayah Malaysia.
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Lebih dari seribu operasi telah dilakukan.
“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian”’ ujar Rasio di Jakarta, Selasa (6/8)
Rasio menjelaskan, untuk menangani kejahatan pembalakan liar, tim Gakkum KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal,
"Kami menugaskan kepada SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan illegal," jelas Rasio.
Lebih lanjut dikemukakan Rasio, setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di kubu raya, operasi gabungan yang dilakukan penyidik dan SPORC KLHK wilayah Kalimantan, bersama dengan polisi milter dari Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Polda Kalbar berhasil menangkap 17 orang pelaku penebangan liar pada Jum’at 2 Agustus 2019.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengapresiasi
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurut Siti Nurbaya, langkah-langkah tersebut sangat penting dan KLHK akan terus melakukan langkah law enforcement yang sangat diperlukan.
Siti Nurbaya menyatakan, kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yan sangat buruk pada bencana longsor, banjir termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan.
"Akibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi. Jad, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Menteri LHK
Sementara itu, Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan .
“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya.
Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita yakni dua chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, dua unit sepeda motor, enam buah bentor, empat dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan sejumlah pondok yang dipakai tempat tinggal para pembalak liar dan rel dengan panjang 5 kilometer yang digunakan untuk mengeluarkan kayu.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KLHK terus endalami berapa orang nama yang diduga sebagai aktor Intelektual dan cuukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM dari Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya di Kawasan uutan perbatasan Indonesia- Malaysia. (OL-09)
Sebagai perbandingan, 136 kilometer persegi dirambah pada Januari 2019, 183 km persegi pada 2018, dan 58 kilometer persegi pada 2017.
Sejak 2015, tim KLHK telah menangani 605 kasus pembalakan liar sampai tingkat pengadilan dan 21 kasus melalui sidang perdata.
“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi,"
"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera."
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut."
Kini, beberapa negara melindungi 30% sampai 2030. Itu tidak cukup cepat
HUTAN tidak hanya kayu. Para petani di pinggiran hutan di Kalimantan Selatan sudah membuktikannya
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat.
Upaya penamanam pohon langka nusantara itu merupakan bagian komitmen pihaknya untuk menjadi perguruan tinggi berkelanjutan (sustainable university).
Dalam versi asli kala ini, para pakar konservasi mengirimkan 50 ekor macaw Spix dari Jerman ke Brasil dengan target mengembalikan mereka ke habitat asli.
Dalam rekaman video itu, beberapa ekor harimau melintas di depan jebakan kamera. Bahkan, seekor dari mereka menemukan lensa tersembunyi dan mendekat untuk menyelidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved