Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

50 Perusahaan Terindikasi Ada Hotspot Diberi Peringatan

Dhika Kusuma Winata
04/8/2019 07:10
50 Perusahaan Terindikasi Ada Hotspot Diberi Peringatan
Prajurit TNI dan petugas BPBD Muaro Jambi melakukan pendinginan di bekas lokasi lahan gambut yang terbakar.(ANTARA FOTO/Usman Muhammad)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat teguran kepada 50 perusahaan pemilik izin konsesi di Sumatra dan Kalimantan. Surat peringatan dilayangkan karena berdasarkan pemantauan diindikasikan terdapat titik panas (hotspot) di areal konsesi mereka.

"Peringatan itu (diberikan) agar mereka segera mencegah meluasnya karhutla di areal mereka. Jika masih terjadi, akan dilakukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin.

Rasio mengungkapkan kementerian telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas secara intensif di lapangan dan siap menindak pelaku pembakaran lahan.

Ia menambahkan baru-baru ini pihaknya telah menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Satu pelaku pembakar lahan berinisial UB, 46, telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kebakaran seluas 274 hektare di Kabupaten Kubu Raya.

"Lahan yang dibakar diduga milik masyarakat, tetapi kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain termasuk siapa pemodalnya," ujarnya.

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan, kasus itu bermula saat tim Balai Gakkum Wilayah Kalimantan memantau adanya titik di sekitar Dusun Gunung Loncek, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim melakukan verifikasi di lokasi dan menemukan lahan terbakar.

Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. Tersangka juga menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban motor bekas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Bagikan masker
Kian memburuknya udara akibat asap karhutla di Riau dalam dua pekan terakhir membuat pemerintah setempat bersama perusahaan swasta bahu-membahu untuk membagikan masker gratis. Pembagian masker untuk meminimalkan dampak asap karhutla yang telah menyebabkan sedikitnya 7.269 warga Riau terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

"Dari Januari hingga Juli 2019, sebanyak 7.269 warga Riau terpapar ISPA. Karena itu, kami melakukan antisipasi dengan membagikan masker secara cuma-cuma kepada masyarakat," ungkap Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, kemarin.

Dijelaskannya, sebanyak 16 ribu masker telah dibagikan kepada warga Kota Pekanbaru dalam dua hari berturut-turut. Selain itu, juga dibagikan 14.400 masker kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, satu helikopter tipe M18 MTV bergerister EY 225 telah mendarat di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, kemarin pagi.

Kepala BPBD Jambi Bachyuni Deliansyah mengatakan heli yang dilengkapi kantong air (bambi bucket) itu merupaka satu dari tiga unit pesawat yang diusulkan kepada BNPB untuk membantu pemadaman karhutla di Provinsi Jambi. (RK/FB/SL/DW/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya