Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi terus berlanjut kendati dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala sehingga dilakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB khusus terkait persentasi jalur prestasi.
Zonasi diberlakukan tidak hanya untuk PPDB, tetapi juga lebih luas lagi demi pemerataan pendidikan akan dilakukan rotasi dan redistribusi guru.
Adapun revisi Permendikbud 51/2018 dilakukan setelah Mendikbud Muhadjir Effendy berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo serta merespons keluhan dari masyarakat dan sejumlah pemerintah daerah yang meminta kuota 5% diperluas. Revisi dilakukan dengan menambah kuota untuk jalur prestasi menjadi 5-15%.
"Jadi kebijakan zonasi ini harus terus dilanjutkan. Memang tahun ini belum rapi, tapi saya kira ini cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk menjamin keberlanjutan dari kebijakan ini pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres," kata Mendikbud Muhadjir Effendy menjawab wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (21/6).
Namun, Muhadjir mengingatkan revisi tersebut, bukan untuk semua sekolah yang perlu menyesuaikan dengan revisi itu.
"Yang dimaksud Pak Presiden yang diminta ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau tanda petik kontroversi, salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi," ungkapnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyatakan aturan baru ini hanya disarankan bagi daerah-daerah yang zonasinya bermasalah. Adapun, daerah lain yang tidak bermasalah dipersilakan menerapkan aturan yang lama dengan kuota 5% jalur prestasi.
Bagi daerah yang sudah pas 5% jalan terus, tetapi yang masih belum sesuai saran dan usul dari Pemda itu yang dapat diperluas jalur prestasinya.
Muhadjir menyatakan revisi tersebut telah ditandatangani dan ia langsung berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Kamis (20/6) malam. Dan hari ini telah berlaku dengan dikeluarkannya surat edaran revisi tersebut.
Mendikbud berharap aturan yang telah direvisi bisa mengakomodasi keluhan dari daerah. Khususnya wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang banyak ditemukan kekisruhan PPDB kemarin.
Lebih dari itu, Muhadjir menyatakan bahwa bukan hanya PPDB yang menerapkan zonasi, tetapi juga akan dilakukan rotasi dan meredistribusi guru berbasis zonasi. Termasuk untuk memetakan ketersediaan jumlah sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Muhadjir menyatakan di sejumlah negara maju termasuk Jepang juga menerapkan zonasi Dia mengakui sepanjang pemberlakuan zonasi di negara maju tidak berlangsung berjalan mulus begitu saja.
"Dahulu tidak langsung sempurna seperti sekarang. Kalau sudah bagus malah enggak usah pakai zonasi. Justru dengan zonasi ini kita harapkan masalah pendidikan itu terpetakan dalam lingkup lebih kecil, yaitu mikroskopik. Jika secara nasional itu buram. Dengan itu akan ketahuan persoalan yang lebih detail," cetusnya.
Baca juga: Semua Pihak Diminta Kembangkan Solusi dari Perubahan Iklim
Dengan kaca mikrokospik, menurutnya, mulai dari daya tampung siswa hingga penyebaran guru yang tidak merata di sekolah tertentu.
"Guru yang berkualitas ada di sekolah tertentu ya nanti kita pindahkan. Jadi jangan berharap sekolah yang favorit tetap jadi favorit. Itu nanti gurunya akan kita rotasi agar semua sekolah bisa menjadi sekolah favorit," tegasnya.
Saat ditanya apakah pemda siap, Muhadjir menyatakan ada daerah yang siap dan ada yang tidak. Misalnya ada ada pergantian pejabat. Bahkan ada juga pejabatnya hingga sekarang pelaksana tugas.
"Jadi memang ada masalah teknis," ungkapnya.
Muhadjir mengingatkan para guru jangan gelisah jika nanti ada mutase dan rotasi pindah sekolah, karena rotasinya masih dalam lingkup zonasi.
"Jadi rotasinya di zona masing-masing. kecuali memang kalau terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain, itu pun jika ada pertimbangan tertentu," pungkasnya seraya menambahkan Perpres tentang zonasi masih dimatangkan pada sejumlah lintas kementerian.
Pemerhati pendidikan, Doni Koesuma, sependapat para guru harus siap dirotasi sesuai dengan zonasi tidak masalah. Pasalnya, pernah ada Surat Edaran 5 menteri terdahulu namun tidak berjalan dengan baik.
"SE 5 menteri tidak jalan karena asumsinya tidak realistis, seolah guru bisa dengan mudah dipindah-pindahkan. Apalagi para guru yang sudah senior dan berkeluarga amat berkeberatan, Juga tidak ada pengawas, siapa yang memastikan kebijakan ini dapat berjalan. Jadi jika cuma surat edaran kalah dengan kebijakan kepala daerah yang mempunyai wewenang pada Undang-Undang Otonomi Daerah," tegasnya. (OL-1)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Saat harga tiket masuk ke museum murah saja, faktanya minat publik untuk wisata edukasi masih rendah.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kementeriannya memberikan bantuan kepada ribuan guru korban bencana Sumatra berupa banjir bandang.
INDONESIA ialah negeri yang tak terpisahkan dari dinamika alamnya.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved