Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH Daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait soal pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Peneliti Pusat kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, dalam hal penggunaan mobil dinas untuk mudik, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh semua instansi, termasuk pemda.
Salah satu aturan yang harus diperhatikan ialah Peratuan Menteri Keuangan soal penggunaan barang milik negara, khususnya mobil dinas yang menurut Yuris berlaku untuk seluruh level pemerintahan.
"UU 30 tahun 2014 itu juga berlaku untuk semua instansi pemerintahan dari pusat hingga ke daerah. Disitu juga sudah jelas ada asas untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dengan adanya potensi benturan kepentingan, sebaiknya ini dihindari. Sudah ada aturan pusat yang secara eksplisit mengatur," ujarnya.
Pukat, kata Yuris, setidaknya memiliki tiga catatan atas peraturan soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal pertama yang menjadi sorotan ialah tindakkan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Menurutnya, ASN yang memiliki mobil dinas tanpa sepengetahuan instansinya bisa jadi justru meminjamkan mobil tersebut ke pihak lain. "Bahkan kemudian tindakan ini bisa berpotensi adanya imbalan tertentu atau hadiah yang diterima ASN, sehingga hal itu menuju ke perilaku koruptif," tutur Yusri.
Kemudian tindakan itu juga jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Diantaranya ialah Permenpan-RB nomor 87 tahun 2005 soal pedoman efisiensi dan penghematan dan disiplin kinerja dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76 tahun 2015 soal pengaturan fasilitas milik negara berupa kendaraan mobil dinas.
Baca juga : Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Oleh karenanya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dinilai telah melanggar aturan hukum tersebut.
Catatan Pukat yang ketiga, sambung Yuris, selain berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar aturan hukum, tindakkan itu juga berpotensi menabrak azas pemerintahan yang baik.
"Dalam undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di situ juga disebutkan salah satunya adalah asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Tentu mobil dinas memang fasilitas negara yang melekat kepada kewenangan ASN. Sehingga ketika mobil dinas tidak diperuntukkan oleh ASN yang mempunyai kewenangan tersebut untuk kepentingan jabatan, kewajiban dan tugas dinasnya, maka itu bisa disebut melanggar dan biss berpotensi ke penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diberikan oleh KPK dan Menpan-RB. Itu dilakukan guna mencegah penyalahgunaan tersebut menjelang lebaran.
Yuris menambahkan, imbauan itu memang belum memiilki kekuatan yang mengikat. Namun bukan berarti ASN bisa mengacuhkan hal tersebut.
"Ini semangat yang digaungkan adalah semangat bentuk menghindari tindakan koruptif, semangat untuk 'menyelamatkan barang-barang negara' untuk tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, ini yang harus dipahami oleh pimpinan lembaga, Kementerian maupun daerah," tukasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, Bupati Bantul, Derah Istimewa Yogyakarta, Suharsono, tidak melarang aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurutnya, selama Gubernur tidak memberikan larangan akan hal itu, maka itu ialah kebijakan yang sah.
"Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh, tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya, jadi kebijakan saya seperti itu," kata Suharsono.
Ia juga menambahkan, izin yang ia berikan kepada aparaturnya memiliki batas wilayah. Sehingga tidak serta merta amtenarnya bebas menggunakan mobil dinas tersebut.
"Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh, namun ke dekat-dekat saja, wilayah DIY-Jawa Tengah," tandasnya. (OL-8)
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Keberhasilan PKG di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama.
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved