Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait soal pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Peneliti Pusat kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, dalam hal penggunaan mobil dinas untuk mudik, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh semua instansi, termasuk pemda.
Salah satu aturan yang harus diperhatikan ialah Peratuan Menteri Keuangan soal penggunaan barang milik negara, khususnya mobil dinas yang menurut Yuris berlaku untuk seluruh level pemerintahan.
"UU 30 tahun 2014 itu juga berlaku untuk semua instansi pemerintahan dari pusat hingga ke daerah. Disitu juga sudah jelas ada asas untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dengan adanya potensi benturan kepentingan, sebaiknya ini dihindari. Sudah ada aturan pusat yang secara eksplisit mengatur," ujarnya.
Pukat, kata Yuris, setidaknya memiliki tiga catatan atas peraturan soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal pertama yang menjadi sorotan ialah tindakkan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Menurutnya, ASN yang memiliki mobil dinas tanpa sepengetahuan instansinya bisa jadi justru meminjamkan mobil tersebut ke pihak lain. "Bahkan kemudian tindakan ini bisa berpotensi adanya imbalan tertentu atau hadiah yang diterima ASN, sehingga hal itu menuju ke perilaku koruptif," tutur Yusri.
Kemudian tindakan itu juga jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Diantaranya ialah Permenpan-RB nomor 87 tahun 2005 soal pedoman efisiensi dan penghematan dan disiplin kinerja dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76 tahun 2015 soal pengaturan fasilitas milik negara berupa kendaraan mobil dinas.
Baca juga : Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Oleh karenanya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dinilai telah melanggar aturan hukum tersebut.
Catatan Pukat yang ketiga, sambung Yuris, selain berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar aturan hukum, tindakkan itu juga berpotensi menabrak azas pemerintahan yang baik.
"Dalam undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di situ juga disebutkan salah satunya adalah asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Tentu mobil dinas memang fasilitas negara yang melekat kepada kewenangan ASN. Sehingga ketika mobil dinas tidak diperuntukkan oleh ASN yang mempunyai kewenangan tersebut untuk kepentingan jabatan, kewajiban dan tugas dinasnya, maka itu bisa disebut melanggar dan biss berpotensi ke penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diberikan oleh KPK dan Menpan-RB. Itu dilakukan guna mencegah penyalahgunaan tersebut menjelang lebaran.
Yuris menambahkan, imbauan itu memang belum memiilki kekuatan yang mengikat. Namun bukan berarti ASN bisa mengacuhkan hal tersebut.
"Ini semangat yang digaungkan adalah semangat bentuk menghindari tindakan koruptif, semangat untuk 'menyelamatkan barang-barang negara' untuk tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, ini yang harus dipahami oleh pimpinan lembaga, Kementerian maupun daerah," tukasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, Bupati Bantul, Derah Istimewa Yogyakarta, Suharsono, tidak melarang aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurutnya, selama Gubernur tidak memberikan larangan akan hal itu, maka itu ialah kebijakan yang sah.
"Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh, tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya, jadi kebijakan saya seperti itu," kata Suharsono.
Ia juga menambahkan, izin yang ia berikan kepada aparaturnya memiliki batas wilayah. Sehingga tidak serta merta amtenarnya bebas menggunakan mobil dinas tersebut.
"Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh, namun ke dekat-dekat saja, wilayah DIY-Jawa Tengah," tandasnya. (OL-8)
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
"Ya kita dengan senang hati sebenarnya, ini adalah bentuk kebanggaan terhadap produk Indonesia ya, Pindad lah. Presiden kan juga sehari-hari pakai mobil Maung kan,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved