Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Norwegia Apresiasi Upaya Penurunan Emisi RI

Dhika Kusuma Winata
13/2/2019 18:24
Norwegia Apresiasi Upaya Penurunan Emisi RI
(Dok. KLHK)

PEMERINTAH Norwegia mengapresiasi tinggi komitmen, upaya, dan capaian pemerintah Indonesia dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) selama ini.

Hal itu disampaikan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Ola Elvestuen ketika menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Jakarta, Rabu (13/2).

"Reduksi emisi Indonesia dalam kerangka kerjasama Indonesia-Norwegia sebagaimana pada Letter of Intent (LoI) 2010 menunjukkan hasil yang positif. Pemerintah Norwegia terbuka terhadap penguatan kerjasama kedua negara di masa depan, khususnya pasca 2020," kata Ola.

Dia beserta delegasi Norwegia berkunjung ke Indonesia membahas penguatan kerjasama pengurangan emisi dari kehutanan dan lahan (Reduction Emission on Deforestation and Degradation/REDD+).

Seperti diketahui, kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui LoI pada 2010 senilai 1 miliar dollar Amerika Serikat.

Baca juga : Pembangunan Rendah Karbon Harus Diimplementasikan dalam RPJMN

Pemerintah Norwegia, ujarnya, telah melaksanakan tinjauan independen (independent review) terhadap pelaksanaan LoI kerjasama REDD+ pada 2011, 2013, dan yang terakhir pada Agustus 2018.

Cakupan evaluasi terdiri atas pelaksanaan moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit, sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), mekanisme pendanaan REDD+, kebijakan satu peta (One Map Policy), program perhutanan sosial, hingga dukungan terhadap para pihak di level provinsi maupun masyarakat akar rumput.

Menteri Siti mengatakan langkah korektif pemerintah mengurangi emisi dari sektor hutan dan lahan dilakukan melalui sejumlah terobosan. Antara lain moratorium hutan primer dan lahan gambut, pembentukan Badan Restorasi Gambut, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga penegakan hukum.

Komitmen pengurangan emisi juga ditunjukkan Indonesia saat memperbarui target penurunan emisi GRK.

Dari sebelumnya penurunan secara sukarela sebelum Paris Agreement sebesar 26% pada 2020, Indonesia menambah target penurunan emisi menjadi 29% pada 2030 setelah adanya Paris Agreement.

Data terakhir per 2017, Indonesia telah menurunkan emisi sebesar 24%.

"Langkah korektif dilakukan agar emisi gas rumah kaca Indonesia dari sektor kehutanan dapat dikendalikan," ujar Menteri Siti.

Selain itu, imbuh Siti, langkah korektif juga ditunjukkan dengan keberpihakan kepada masyarakat di sekitar hutan melalui program perhutanan sosial.

Tujuannya, untuk menjaga kelestarian hutan dan mengatasi kemiskinan. Hingga saat ini pemberian akses kelola perhutanan sosial telah mencapai 2,53 juta Hektare kepada 601.892 KK di seluruh Indonesia. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya