Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Diganjar Denda Rp1,5 Miliar

Agustinus Shindu Alpito
05/2/2025 08:22
Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Diganjar Denda Rp1,5 Miliar
Agnez Mo(Instagram @agnezmo)

AGNEZ Mo resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja, yang diciptakan Ari Bias. Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers, Senin (3/2), menjelaskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa memperoleh izin dari penciptanya. 

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersial pada tiga konser tanpa izin," ujar Minola.

Majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga konser yang digelar di tiga kota berbeda, yakni Konser di HW Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta, Konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta dan Konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta.

Sehingga, total keseluruhan denda mencapai Rp1,5 miliar, sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Minola juga menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait siapa yang bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam sebuah konser. 

Menurutnya, tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tangan penyanyi, bukan event organizer (EO).

"Selama ini ada anggapan bahwa EO yang harus meminta izin ke pencipta lagu. Padahal, kewajiban itu ada pada penyanyi yang menggunakan lagu tersebut," tegas Minola.

Dengan adanya putusan ini, Agnez Mo diharapkan memenuhi kewajibannya membayar royalti kepada Ari Bias, sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku industri hiburan untuk lebih mematuhi aturan hak cipta demi menghormati karya seni. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya