Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
AGNEZ Mo resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja, yang diciptakan Ari Bias. Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers, Senin (3/2), menjelaskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersial pada tiga konser tanpa izin," ujar Minola.
Majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga konser yang digelar di tiga kota berbeda, yakni Konser di HW Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta, Konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta dan Konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta.
Sehingga, total keseluruhan denda mencapai Rp1,5 miliar, sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Minola juga menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait siapa yang bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam sebuah konser.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tangan penyanyi, bukan event organizer (EO).
"Selama ini ada anggapan bahwa EO yang harus meminta izin ke pencipta lagu. Padahal, kewajiban itu ada pada penyanyi yang menggunakan lagu tersebut," tegas Minola.
Dengan adanya putusan ini, Agnez Mo diharapkan memenuhi kewajibannya membayar royalti kepada Ari Bias, sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku industri hiburan untuk lebih mematuhi aturan hak cipta demi menghormati karya seni. (Z-1)
DJKI Kemenkumham menghadirkan SIVIKI, layanan konsultasi virtual resmi berbasis video untuk membantu masyarakat memahami proses dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan musisi.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kembali menggaungkan pentingnya pembentukan regulasi internasional yang mengatur distribusi royalti hak cipta di era digital.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi
Jingle perusahaan merupakan instrumen promosi, bukan komersial.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Perilisan lagu berjudul Miliaran Manusia dan Agency ini bertujuan untuk memperkenalkan nuansa pementasan kepada calon penonton Musikal Perahu Kertas.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SPOTIFY resmi merilis Wrapped 2025 untuk para pendengar di seluruh dunia. Setiap tahunnya, Spotify Wrapped merangkum perjalanan mendengarkan musik dan podcast
PADI Reborn akhirnya resmi meluncurkan single terbarunya, Ego, pada Jumat, (7/11). Single ini menjadi pembuka album terbaru mendatang berjudul Dua Delapan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved