Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KENAIKAN angka kasus kekerasan seksual pada anak di satuan pendidikan di Indonesia selama empat tahun terakhir tidak bisa dipungkiri. Hal ini mengacu pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2022, korban kekerasan seksual mencapai 21.221 orang.
Di sisi lain, Kemendikbud berkomitmen menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan hingga intoleransi. Di antara ketiga kasus yang ditangani oleh Kemendikbud itu, kekerasan seksual paling sering terjadi di dunia pendidikan yakni sebanyak 115 kasus.
Melihat hal tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka kasus yang tercatat memang tampak menurun, tetapi fakta di lapangan bisa berkata lain. Pasalnya, ada korban yang enggan melapor karena takut mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat.
Baca juga : Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual yang Dilakukan Bupati Maluku Tenggara: Tidak Ada Kata Damai
Pilihan untuk enggan melapor juga terjadi di perguruan tinggi lantaran khawatir tidak diproses. Faktor lain dari pilihan tersebut yakni adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Kami melihat kasus kekerasan yang kami dampingi ketika itu tidak terlepas dari relasi kuasa. Inilah yang menjadi permasalahan dalam penanganan untuk memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku," kata Bintang dalam program Kick Andy episode 'Jangan Bungkam' dengan menghadirkan narasumber lain yakni Hannah Al Rashid dan Maria Immaculata yang tayang pada Minggu (7/7).
Bintang mengambil contoh salah satu kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa dan dihentikan pihak kepolisian. Setelah mendampingi korban secara hukum, kasus tersebut diproses kembali.
Baca juga : Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis
"Korban tidak berani melapor bakal membuat kasus yang sama terus berulang. Makanya kami minta jangan bungkam. Ini hal yang luar biasa untuk berani bersuara memberikan keadilan pada korban dan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.
Pendampingan pada korban segera diberikan, Bintang melihat korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma panjang sehingga perlu pendampingan psikososial. Ia memastikan semua korban tak perlu takut melapor karena sudah ada payung hukum UU Nomor 12 tahun 2022 yang menegaskan hanya dengan satu alat bukti, kasus kekerasan seksual bisa diproses. Hal ini menjadi perlindungan, pencegahan hingga penanganan bagi korban.
Bintang pun mengungkapkan pengalaman yang membuat air matanya kerap menetes selama menjadi Menteri PPPA. Hampir lima tahun menjadi menteri, masih ada kesedihan yang tersisa terutama ketika mengunjungi daerah yang belum memberikan perlindungan dan pendampingan secara maksimal kepada korban kekerasan seksual.
Baca juga : Kementerian PPPA Kecam Sekolah di Lampung Timur yang Keluarkan Murid Korban Rudapaksa
Bintang bercerita, ketika datang ke Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 2020, ia melihat anak yang berada di rumah aman yang tidak layak. Mata anak tersebut hampa karena tidak mendapatkan pendampingan sosial.
"Mereka tidak bisa mengungkapkan betapa beratnya penderitaan. Anak melahirkan anak, itu yang terjadi di beberapa daerah yang kita lihat," ucapnya.
Bintang mengakui soal penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual di daerah terpencil serta tertinggal memang tergolong sulit. Minimnya tenaga kesehatan, psikolog, dan petugas pendamping membuat penanganan kasus kekerasan seksual tidak berjalan semestinya.
"Kasus itu tidak diselesailan secara hukum, hanya secara adat dan agama. Inilah yang menbuat kasus yang menimpa kelompok rentan ini tidak pernah berhenti," ungkap Bintang.(M-3)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved