Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KENAIKAN angka kasus kekerasan seksual pada anak di satuan pendidikan di Indonesia selama empat tahun terakhir tidak bisa dipungkiri. Hal ini mengacu pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2022, korban kekerasan seksual mencapai 21.221 orang.
Di sisi lain, Kemendikbud berkomitmen menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan hingga intoleransi. Di antara ketiga kasus yang ditangani oleh Kemendikbud itu, kekerasan seksual paling sering terjadi di dunia pendidikan yakni sebanyak 115 kasus.
Melihat hal tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka kasus yang tercatat memang tampak menurun, tetapi fakta di lapangan bisa berkata lain. Pasalnya, ada korban yang enggan melapor karena takut mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat.
Baca juga : Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual yang Dilakukan Bupati Maluku Tenggara: Tidak Ada Kata Damai
Pilihan untuk enggan melapor juga terjadi di perguruan tinggi lantaran khawatir tidak diproses. Faktor lain dari pilihan tersebut yakni adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Kami melihat kasus kekerasan yang kami dampingi ketika itu tidak terlepas dari relasi kuasa. Inilah yang menjadi permasalahan dalam penanganan untuk memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku," kata Bintang dalam program Kick Andy episode 'Jangan Bungkam' dengan menghadirkan narasumber lain yakni Hannah Al Rashid dan Maria Immaculata yang tayang pada Minggu (7/7).
Bintang mengambil contoh salah satu kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa dan dihentikan pihak kepolisian. Setelah mendampingi korban secara hukum, kasus tersebut diproses kembali.
Baca juga : Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis
"Korban tidak berani melapor bakal membuat kasus yang sama terus berulang. Makanya kami minta jangan bungkam. Ini hal yang luar biasa untuk berani bersuara memberikan keadilan pada korban dan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.
Pendampingan pada korban segera diberikan, Bintang melihat korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma panjang sehingga perlu pendampingan psikososial. Ia memastikan semua korban tak perlu takut melapor karena sudah ada payung hukum UU Nomor 12 tahun 2022 yang menegaskan hanya dengan satu alat bukti, kasus kekerasan seksual bisa diproses. Hal ini menjadi perlindungan, pencegahan hingga penanganan bagi korban.
Bintang pun mengungkapkan pengalaman yang membuat air matanya kerap menetes selama menjadi Menteri PPPA. Hampir lima tahun menjadi menteri, masih ada kesedihan yang tersisa terutama ketika mengunjungi daerah yang belum memberikan perlindungan dan pendampingan secara maksimal kepada korban kekerasan seksual.
Baca juga : Kementerian PPPA Kecam Sekolah di Lampung Timur yang Keluarkan Murid Korban Rudapaksa
Bintang bercerita, ketika datang ke Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 2020, ia melihat anak yang berada di rumah aman yang tidak layak. Mata anak tersebut hampa karena tidak mendapatkan pendampingan sosial.
"Mereka tidak bisa mengungkapkan betapa beratnya penderitaan. Anak melahirkan anak, itu yang terjadi di beberapa daerah yang kita lihat," ucapnya.
Bintang mengakui soal penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual di daerah terpencil serta tertinggal memang tergolong sulit. Minimnya tenaga kesehatan, psikolog, dan petugas pendamping membuat penanganan kasus kekerasan seksual tidak berjalan semestinya.
"Kasus itu tidak diselesailan secara hukum, hanya secara adat dan agama. Inilah yang menbuat kasus yang menimpa kelompok rentan ini tidak pernah berhenti," ungkap Bintang.(M-3)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved