Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar merespons laporan polisi yang dilayangkan mantan istri kliennya soal dugaan penggelapan uang. Irfan menduga pelaporan terkait permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan istri, Arina Winarto.
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," kata Irfan dalam keterangan yang dikutip Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut dia, laporan ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, laporan dugaan penggelapan ini tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebelum menempuh langkah hukum.
Baca juga : Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Polisi Audit Kerugian yang Menyeret Suami BCL
“Belum melewati mekanisme sebagaimana UU PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Irfan.
Di sisi lain, dia melihat permasalahan soal pertanggungjawaban yang menjadi tuntutan pelaporan. Irfan menyebut, seharusnya tak hanya kliennya yang bertanggung jawab, namun Arina juga komisaris perseroan.
“Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungj awab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya," kata Irfan.
Baca juga : Suami BCL Dipolisikan terkait Dugaan Penggelapan Uang
Dia juga mempertanyakan tugas Arina Winarto selaku Komisaris. Apakah telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan UU PT atau tidak. Di sisi lain, Irfan meminta publik tak menelan mentah-mentah informasi sepihak.
"Jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparan dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)," kata Irfan.
Tiko Aryawardhana yang merupakan suami BCL dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Baca juga : Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Arina Winarto melaporkan perkara itu ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Leo Siregar selaku penasihat hukum AW mengungkapkan jumlah nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp6,9 miliar.
Leo menyebut peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Kala itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
(Z-9)
TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar ditunda. P
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
SUAMI penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, bakal kembali diperiksa pada Selasa (16/7) dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
POLISI sudah memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved