Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUAMI dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro membenarkan terkait laporan tersebut. Ia mengatakan laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya benar (suami BCL dilaporkan). Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Baca juga : Sambut Ramadan, PT Utama Bersihkan Masjid secara Gratis
Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi mulai 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS). Perusahaan bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Ketika itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.
Leo menyebut dalam perjalanannya, AW bersikap pasif dan tidak berusaha mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Baca juga : Program Penguatan Bank Sukses Dilaksanakan di Pondok Labu, Jaksel
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.
Leo mengatakan, kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Saat itu kliennya membandingkan kedua dokumen tersebut dan menemukan dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ucapnya.
Leo mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. "Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara," ujarnya. (Z-2)
TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar ditunda. P
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
SUAMI penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, bakal kembali diperiksa pada Selasa (16/7) dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
POLISI sudah memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved