Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Tiko Aryawardhana pada Pekan Depan

Ficky Ramadhan
24/7/2024 13:55
Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Tiko Aryawardhana pada Pekan Depan
TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL),(Dok. Antara)

TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar ditunda. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (31/7).

"Iya pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi, Rabu (24/7).

Yossi menyebut pihak kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan dari Tiko terkait penundaan tersebut. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga : Polisi Kembali Periksa Tiko Aryawardhana Terkait Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar Sore Ini

"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan mengatakan bahwa alasan penundaan pemeriksaan hari ini lantaran kliennya memiliki urusan pribadi. Pihaknya mengaku sudah berkirim surat pemberitahuan kepada penyidik agar pemeriksaan diagendakan pekan depan.

"Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal pemeriksaan lanjutan). Sudah kita ajukan (surat pemberitahuan), itu sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ujarnya.

Baca juga : Tiko Suami BCL akan Kembali Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 M Pekan Depan

Irfan menambahkan, kliennya siap hadir dalam pemeriksaan lanjutan pekan depan. Pihaknya juga akan membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan penggelapan yang ada.

"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan. Banyak rekening perusahaan maupun rekening pribadi, maupun bukti-bukti kredit dari bank atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu-satu supaya tidak loncat-loncat pertanyaan, concern satu-satu rekening," tuturnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya