Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEORANG publik figur, Raffi Ahmad, akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan hangat publik. Dirinya lagi-lagi diisukan telah melakukan pencucian uang.
Munculnya isu tersebut, beriringan dengan adanya kasus korupsi timah yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @lambegosiip, (2/4), Raffi Ahmad mengaku sedih saat dituduh melakukan pencucian uang. Menurutnya, hasil kekayaan yang saat ini ia peroleh adalah hasil dari kerja kerasnya selama 20 tahun lebih.
Baca juga : Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper dari Kediaman Harvey Moeis
"Sedih aja kalau diberitakan seperti itu. Aku kerja ini udah 20 tahun lebih, benar-benar dari bawah dan kalau kalian juga liat, kalau yang kita lakuin ini, pekerjaan kita di dunia entertain di dunia digital juga," ucap Raffi Ahmad disela wawancara dalam postingan video tersebut.
"Jadi, kalau ada berita- berita seperti itu, sudah pasti jelas saya akan katakan itu tidak benar adanya. Jangan gampang percaya juga dengan hal-hal seperti itu, sama sekali tidak ada. Boleh di cek aja, gedung aja masih ada cicilan," sambungnya.
Dugaan terlibatnya Raffi Ahmad dalam pencucian uang pertama kali muncul dari National Corruption Watch (NCW). Ketua umum DPP, NCW, Hanifa Sutrisna, menduga suami dari Nagita Slavina itu telah menerima uang ratusan miliaran rupiah yang berasal dari terduga korupsi.
Baca juga : Kejagung Didorong Buru Aktor Utama Korupsi Timah
Raffi Ahmad diduga menerima aliran dana dengan nilai fantastis dan memiliki ratusan rekening bank yang digunakan untuk menerima suap dan menyimpan uang dari pejabat korupsi. Bahkan, rekening Raffi Ahmad disebut sebagai “kantong semar” untuk mengelola uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.
Hanifa meminta KPK RI, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran dari transaksi uang Raffi Ahmad, terutama yang masuk ke perusahaannya, Rans Entertainment.
Namun, Raffi Ahmad dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Junaedi, ia menyatakan bahwa semua transaksi keuangannya sah dan legal. Raffi Ahmad menegaskan bahwa kekayaannya saat ini adalah hasil dari kerja yang benar dan halal.
Ia juga mengatakan bahwa kerja kerasnya sudah dilakukan sejak usianya 13 tahun. Isu ini menjadi sorotan publik, dan Raffi Ahmad berusaha memberikan klarifikasi atas tuduhan pencucian uang yang menimpanya dan ia juga mengatakan hal ini membuat dirinya menjadi semakin bersemangat untuk berkarya. (Z-10)
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Carl Erik Rinsch, sutradara 47 Ronin, ditangkap atas tuduhan penipuan dan pencucian uang setelah diduga menyalahgunakan dana US$11 juta dari Netflix.
ANGGOTA DPR Anwar Sadad disebut berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga tersangka kasus dugaan suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Ini jawaban pihak BPJS Kesehatan soal status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD DKI Jakarta.
Perlu ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan agar agar penerima PBI APBD dapat diatur dengan jelas.
Bukan hanya membersihkan data lama UHC, Ani juga mengungkap pihaknya segera merevisi pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
PENASIHAT hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi
Harvey Moieis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved