Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung didorong untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Diduga, masih ada orang-orang yang jadi penikmat utama dari kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada pihak lain atau aktor intelektual dari kasus tersebut. Saat ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dengan dua diantaranya ialah konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Dalam korupsi timah ini saya meyakini ada pelaku lain yang lebih besar perannya. Ini menjadi tantangan untuk Kejagung mengejar dan menjerat mereka," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (31/3).
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Boyamin bahkan menyebut seseorang berinisial RBS yang disebut sebagai orang yang memerintah Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," kata dia.
Boyamin juga mendorong agar para tersangka juga bisa dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan penyidik masih memburu pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi dan orang yang menikmati keuntungan dari kasus timah ini bisa dijerat.
"Kami masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya," kata Ketut saat dihubungi Minggu. (Z-10)
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Romli menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved