Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung didorong untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Diduga, masih ada orang-orang yang jadi penikmat utama dari kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada pihak lain atau aktor intelektual dari kasus tersebut. Saat ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dengan dua diantaranya ialah konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Dalam korupsi timah ini saya meyakini ada pelaku lain yang lebih besar perannya. Ini menjadi tantangan untuk Kejagung mengejar dan menjerat mereka," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (31/3).
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Boyamin bahkan menyebut seseorang berinisial RBS yang disebut sebagai orang yang memerintah Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," kata dia.
Boyamin juga mendorong agar para tersangka juga bisa dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan penyidik masih memburu pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi dan orang yang menikmati keuntungan dari kasus timah ini bisa dijerat.
"Kami masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya," kata Ketut saat dihubungi Minggu. (Z-10)
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Helena Lim. Dengan putusan ini, vonis 10 tahun penjara terhadap Helena tetap berlaku.
Romli menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved