Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Esok Rizky Billar Diperiksa Terkait Angpau Nikah dari Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana
17/3/2022 20:07
Esok Rizky Billar Diperiksa Terkait Angpau Nikah dari Doni Salmanan
Rizky Billar(Instagram @rizkybillar)

BARESKRIM Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap artis, Rizky Billar (RB) dan conten creator YouTube, Alffy Rev (AR). Keduanya bakal diperiksa terkait penerimaan uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Rencananya penyidik akan melalukan pemeriksana terhadap dua publik figur besok (Jumat) 18 Maret 2022 inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3).

Gatot mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait Doni Salmanan. Menurut dia, pihak yang menerima uang haram dari Doni dan enggan mengembalikannya bisa ditetapkan tersangka.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dikenakan pasal TPPU," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Pesinetron, Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Belum diketahui pasti jumlahnya, hanya fulus itu berbentuk pecahan uang dolar.

Alffy Rev juga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Uang itu sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dijerat pasal terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya