Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BARESKRIM Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap artis, Rizky Billar (RB) dan conten creator YouTube, Alffy Rev (AR). Keduanya bakal diperiksa terkait penerimaan uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Rencananya penyidik akan melalukan pemeriksana terhadap dua publik figur besok (Jumat) 18 Maret 2022 inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3).
Gatot mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait Doni Salmanan. Menurut dia, pihak yang menerima uang haram dari Doni dan enggan mengembalikannya bisa ditetapkan tersangka.
"Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dikenakan pasal TPPU," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pesinetron, Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Belum diketahui pasti jumlahnya, hanya fulus itu berbentuk pecahan uang dolar.
Alffy Rev juga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Uang itu sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dijerat pasal terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.
Dedi mengatakan nantinya Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved