Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA sebagai negara demokrasi menempatkan hukum dan konstitusi sebagai pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi 1998 menjadi momentum lahirnya berbagai lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya dibentuk untuk memastikan prinsip checks and balances berjalan efektif.
Namun perjalanan mereka tidak selalu mulus. Berbagai tekanan politik, revisi regulasi, hingga menurunnya kepercayaan publik membuat independensi lembaga-lembaga negara tersebut semakin dipertanyakan.
Menurut Bagir Manan dalam Teori dan Politik Konstitusi (2003), lembaga negara independen merupakan institusi yang diberi kewenangan tertentu secara mandiri dan bebas intervensi agar fungsi negara dapat berjalan objektif. Lembaga semacam ini diperlukan ketika penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan pengawasan yang tidak boleh terpengaruh kepentingan politik jangka pendek.
Di Indonesia, keberadaan MK, KY, dan KPK merupakan bagian dari pembaruan sistem ketatanegaraan setelah amendemen UUD 1945. Lembaga-lembaga ini diharapkan menjadi pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). MK berwenang menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hingga mengadili perselisihan hasil pemilu.
Menurut Asshiddiqie (2006), MK berfungsi memastikan agar setiap produk hukum tidak bertentangan dengan konstitusi. Tanpa MK yang kuat dan bebas intervensi, konstitusi dapat kehilangan kekuatan mengikatnya dan demokrasi rentan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Namun, MK tidak luput dari tantangan. Tekanan politik, kontroversi putusan, serta kasus etik yang melibatkan hakim konstitusi dapat menggerus kepercayaan publik bila tidak ditangani secara transparan.
Komisi Yudisial lahir sebagai lembaga pengawas hakim. Berdasarkan Pasal 24B UUD 1945, KY bertugas menjaga kehormatan dan perilaku hakim serta mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Kehadirannya sangat penting karena sebagaimana dijelaskan Mahfud MD (2010), kekuasaan kehakiman yang independen harus diawasi secara profesional agar tidak menyimpang dari etik dan integritas. Namun KY sering menghadapi hambatan, termasuk terbatasnya kewenangan dan benturan dengan lembaga peradilan lain, yang membuat pengawasan hakim belum optimal. Padahal, kualitas peradilan bergantung pada integritas para hakimnya.
Korupsi merupakan kejahatan sistemik yang merugikan keuangan negara dan melemahkan kepercayaan publik. KPK dibentuk untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sekaligus pencegahan.
Robert Klitgaard (2001) menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan lembaga yang kuat, tegas, dan independen karena korupsi cenderung tumbuh subur ketika pengawasan lemah.
Akan tetapi pada perubahan regulasi, seperti revisi UU KPK, telah membatasi ruang gerak lembaga ini. Kebijakan baru seperti pembentukan Dewan Pengawas atau perubahan kewenangan penyadapan membuat efektivitas KPK menjadi sorotan publik.
Demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan bila lembaga pengawal hukum bekerja bebas dari tekanan kekuasaan. Independensi ketiga lembaga ini menjadi benteng terakhir untuk:
Tanpa MK yang berani membatalkan undang-undang inkonstitusional, tanpa KY yang mengawasi perilaku hakim, dan tanpa KPK yang tegas menindak korupsi, sistem checks and balances akan lumpuh. Demokrasi akan kehilangan mekanisme kontrolnya, dan kekuasaan yang tidak terawasi dapat mengarah pada otoritarianisme.
Independensi MK, KY, dan KPK adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi Indonesia. Tantangan yang mereka hadapi menunjukkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan integritas internal, dan dukungan publik diperlukan agar mereka tetap mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya. Karena pada akhirnya, demokrasi ditentukan dari sejauh apa kekuasaan itu diawasi.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Bagir Manan. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Klitgaard, R. (2001). Controlling Corruption. University of California Press.
Mahfud MD. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Bolongaita, E. (2005). Controlling Corruption: Indonesia’s KPK Case Study. U4 Anti-Corruption Resource Centre.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Sudah waktunya semua pihak berhenti bersembunyi di balik kata 'hiburan'. Combat sport adalah olahraga. Ada tanggung jawab moral di dalamnya.
Dengan lirik yang gelap, agresif, dan penuh makna metafora, .Feast tidak hanya mengungkapkan kemarahan, tetapi juga memberi peringatan moral.
Keterlibatan mahasiswa melalui pendekatan kolaboratif menjadi semakin penting di tengah berbagai tantangan pembangunan dan kesenjangan sosial.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
Menyampaikan kritik dengan bahasa yang santun bukan berarti takut atau tidak berani, melainkan menunjukkan kematangan dalam berpikir dan berkomunikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved