Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jangan Rusak Warisan Leluhur Kami

Ata/H-3
10/6/2021 05:30
Jangan Rusak Warisan Leluhur Kami
Petugas kepolisian berpakaian preman meninjau lokasi yang diduga tambang emas di Gunung Liman, Lebak, Banten, Jumat (23/4).(ANTARA/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

DENGAN tatapan nanar, Abah Dulhani memandangi bekas galian tambang emas ilegal yang memenuhi area Gunung Liman, Lebak, Banten yang merupakan wilayah hutan adat Kasepuhan Cibarani. Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.

“Kami sudah melestarikan alam ini sesuai dengan ekosistem. Kami diberi amanat oleh leluhur untuk menjaga area ini, tetapi benar apa kata leluhur, gunung kalebur, lebak karusak, buyut karobah. Sekarang terbukti Gunung Liman dirusak,” kata Abah Dulhani yang merupakan Ketua Adat Kasepuhan Cibarani di Gunung Liman, Kamis (27/5).

Pada awal Februari 2021, kata Abah Dulhani, warganya yang tengah berkebun menemukan sejumlah bekas galian dengan kedalaman yang sebenarnya cukup dangkal, yakni hanya sekitar 2 - 4 meter. Semakin lama, jumlah galian tersebut semakin banyak dengan jarak kurang lebih 2 meter dari galian yang satu ke yang lainnya. Lantas, warganya melapor dan diduga bahwa ada oknum yang melakukan penambangan emas ilegal.

Abah Dulhani mengakui tanah di kawasan hutan adatnya memang sangat subur. Dengan menggali tanah kurang lebih 2 meter, orang sudah bisa menemukan emas dengan kualitas yang bagus. Ia menyesal karena gagal melaksanakan amanat leluhurnya untuk menjaga kondisi hutan adat Kasepuhan Cibarani.

Ia menceritakan area hutan adat yang memiliki luas 490 hektare tersebut memiliki sejarah panjang bagi warga adat Kasepuhan Cibarani. Leluhurnya memercayai bahwa apabila gunung tersebut dirusak, maka bisa mendatangkan bala. Bukan hanya bagi warga Banten, melainkan juga untuk seluruh Indonesia.

“Sejarahnya bukan main. Gunung ini yang bisa bawa angin puting beliung, bisa bawa air, dan api. Itu alasannya kami sangat khawatir kalau tidak dilaksankan pemulihan, takut gaib di sini marah,” ungkapnya.

Terlebih lagi, saat ini desa tempat warga adat Kasepuhan Cibarani merupakan desa daulat pangan, yakni Gunung Liman menjadi salah satu area tumpuan warga untuk bercocok tanam.

“Desa kami ini desa daulat pangan. Kalau dirusak ini menganggu kearifan lokal kami. Karena lahan ini menjadi tumpuan masyarakat untuk hidup,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pemerintah agar menjaga dan menghormati hutan milik masyarakat adat. Karena hutan tersebut tidak sekadar difungsikan sebagai tempat masyarakat mencari nafkah. Lebih jauh dari itu, ada kepercayaan luhur yang harus dipegang teguh oleh masyarakat adat.

Tim gabungan KLHK, Polri, TNI, Pemda Kab Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, 26 Mei 2021 menghentikan aktivitas penambangan ilegal, menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan, di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan.

Adapun Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para terduga penambang emas ilegal di Gunung Liman.

“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya.

Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging, serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata ataupun pidana. (Ata/H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya