Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Perjuangkan Hutan Adat

Atalya Puspa
10/6/2021 05:20
Pemerintah Perjuangkan Hutan Adat
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto.(Dok. Kemen KLHK)

SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di perdesaan dan sekitar kawasan hutan.

Di kawasan hutan tidak sedikit pihak yang menaruh kepentingan dengan berbagai alasan. Namun, yang tidak bisa dimungkiri di kawasan hutan itu pula ada masyarakat (adat) yang hidup bergantung pada hutan adat yang telah mereka kuasai puluhan bahkan ratusan tahun.

Lantas, bagaimana perhatian pemerintah terhadap penetapan dan pengelolaan hutan adat? Berikut wawancara wartawan Media Indonesia Atalya Puspa dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto.

 

Saat ini, sudah ada berapa banyak hutan yang ditetapkan sebagai hutan adat? Berapa jumlah dan total luasnya?

Sampai saat ini telah ditetapkan penetapan status hutan adat pada 75 lokasi dengan total luas 56.903 ha yang tersebar di 28 kabupaten pada 15 provinsi. Selain penetapan tersebut, status hutan adat telah ditetapkan wilayah indikatif hutan adat seluas 1.090.754 ha yang tersebar di 19 provinsi.

 

 

Melihat masih minimnya penetapan area hutan adat, adakah kendala utamanya?

Kendala dalam penetapan status hutan adat, di antaranya belum banyaknya produk hukum perda masyarakat hukum adat (MHA) di daerah yang menjadi prasyarat penetapan hutan adat (UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 67). Selain itu, usulan yang disampaikan belum dilengkapi dengan dokumen produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dan menentukan batas lokasi hutan adat di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

 

 

Apa sisi positif dari banyaknya hutan yang ditetapkan sebagai hutan adat?

Sisi positif, yaitu adanya kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan berkurangnya konflik dengan masyarakat hukum adat di kawasan hutan.

 

 

Persoalan ketidakpastian tata batas hutan menimpa masyarakat adat, masyarakat lokal, juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan pemerintah. Di tingkat lapangan batas yang berupa patok batas hutan juga sering kali tidak jelas sehingga sulit diverifikasi dalam pembuatan berita acara. Bagaimana tanggapan KLHK atas hal tersebut?

Untuk memudahkan para pihak dalam mengenali batas kawasan hutan di lapangan melalui PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan telah ditegaskan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan yang didahului kegiatan penataan batas kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya PP. Prioritas pengukuhan kawasan hutan termasuk hutan adat.

 

 

Saat ini, adakah produk-produk atau hasil hutan dari hutan adat yang memiliki nilai komersial dan dapat dimanfaatkan masyarakat lokal untuk membangkitkan perekonomian?

Lumayan banyak, antara lain kopi, madu, dan hasil hutan lainnya seperti rotan, gula aren, pinang.

 

 

Lalu, bagaimana perkembangan mengenai RUU Hutan Adat? Apa saja poin-poin yang akan diatur dalam regulasi tersebut?

Perkembangan pembahasan RUU MHA, yakni pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah selesai dilaksanakan dan disetujui 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR RI dalam rapat pleno Badan Legislasi yang dilaksanakan pada 4 September 2020.

Substansi yang akan ditur dalam RUU MHA antara lain terkait kementerian yang akan menjadi leading sector untuk urusan MHA. Lalu, penyederhanaan tahapan pengakuan MHA yang awalnya terdiri atas identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan menjadi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan. Berikutnya, evaluasi terhadap pengakuan MHA.

 

 

Ke depan, apa langkah pemerintah dalam memastikan bahwa hutan adat dapat dimanfaatkan masyarakat lokal agar memiliki nilai ekonomi dan memastikan bahwa masyarakat sekitar memiliki kesadaran untuk melakukan restorasi ekosistem?

Langkah-langkah dalam memastikan bahwa hutan dapat dimanfaatkan masyarakat adat antara lain dilakukan melalui percepatan penetapan status hutan adat yang telah memenuhi ketentuan, terutama adanya produk hukum pengakuan MHA dari pemerintah daerah. Lalu, mendorong pemberian produk hukum pengakuan MHA oleh pemerintah daerah.

Berikutnya, sambil menunggu perda wilayah hutan adat yang telah diverifikasi dapat ditetapkan menjadi wilayah indikatif hutan adat dan persetujuan prinsip pada MHA dengan hak-hak pemanfaatan sama dengan penetapan hutan adat. Terakhir, memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk mendapatkan legalitas akses pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial selain hutan adat seperti hutan desa atau hutan kemasyarakatan yang dikelola lembaga adat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya