Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan produk dari AS dapat masuk ke pasar domestik tanpa label halal.
Teddy menegaskan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Hanya saja, sertifikasi itu tidak wajib diberikan oleh otoritas asal Indonesia.
"Produk yang wajib bersertifikasi halal pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menjelaskan bahwa untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Selain makanan dan minuman, Teddy juga menekankan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat.
Kedua kategori produk tersebut wajib memperoleh izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.
Teddy menambahkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama internasional tanpa mengurangi standar maupun mekanisme pengawasan di masing-masing negara.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa produk AS bebas sertifikasi halal setelah Indonesia melonggarkan aturan. Kabar itu muncul setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah produk dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan dilakukan di kantor USTR. (Ant/E-3)
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya silaturahmi lebaran dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/4) malam.
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan, kehadiran Seskab Teddy di berbagai kegiatan lapangan pejabat atau menteri Kabinet Merah Putih merupakan hal yang wajar.
Pemerintah klaim arus balik Lebaran 2026 lancar usai tinjau langsung di Pulo Gebang. Gelombang kedua diprediksi 28-29 Maret, antisipasi disiapkan.
Rapat ini akan dihadiri para menteri Kabinet Merah Putih untuk memastikan berbagai aspek kesiapan menjelang Lebaran berjalan optimal
Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan para mantan ajudan dan pengawal saat berdinas di Kostrad dan Kopassus di kediamannya di Hambalang.
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved