Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Kenaikan Batas Investasi Saham Perlu Diiringi Penguatan Tata Kelola

Despian Nurhidayat
12/2/2026 15:07
Kenaikan Batas Investasi Saham Perlu Diiringi Penguatan Tata Kelola
Ilustrasi(MI/SUSANTO)

RENCANA peningkatan batas investasi saham bagi industri asuransi dan dana pensiun dari kisaran satu digit menjadi hingga 20% per emiten dinilai dapat memperluas fleksibilitas pengelolaan portofolio.

Namun, kebijakan itu harus ditempatkan secara ketat dalam kerangka tata kelola investasi dan manajemen risiko disiplin agar tidak memicu konsentrasi risiko berlebihan di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.

Kepala IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman menegaskan arah kebijakan ini sejalan dengan upaya memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat peran investor institusional jangka panjang.

“Fleksibilitas investasi memang penting untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka panjang. Namun, setiap ruang fleksibilitas harus diimbangi penguatan governance, seleksi aset ketat, serta pengelolaan risiko berbasis profil liabilitas masing-masing institusi,” ujarnya, Kamis (12/2).

Menurutnya, fokus pada saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti yang tergabung dalam indeks utama pasar, secara teoretis memiliki volatilitas relatif lebih terkendali.

Kendati demikian, peningkatan batas hingga 20% tetap membuka potensi risiko konsentrasi, terutama pada pasar berkembang yang masih sensitif terhadap sentimen nonfundamental.
Karena itu, kata dia, penetapan kriteria saham yang memperoleh perlakuan batas lebih tinggi perlu memasukkan dimensi kualitas tata kelola emiten, stabilitas kinerja keuangan, serta transparansi informasi, tidak hanya aspek likuiditas.

IFG Progress, lanjut dia, juga menekankan pentingnya prinsip asset liability matching (ALM) sebagai fondasi pengelolaan investasi asuransi dan dana pensiun.

"Tujuan pengelolaan dana pada lembaga-lembaga ini yaitu memastikan kecukupan aset memenuhi kewajiban jangka pendek dan panjang, bukan semata mengejar imbal hasil tinggi. Karakteristik liabilitas yang berbeda antara asuransi umum, asuransi jiwa, dana pensiun, dan entitas lainnya menuntut strategi investasi terukur dan tidak seragam." katanya.

Dalam praktiknya, asuransi umum cenderung mempertahankan pendekatan konservatif karena profil kewajiban jangka pendek dan kebutuhan likuiditas tinggi untuk pembayaran klaim.

Sebaliknya, jelas dia, asuransi jiwa memiliki ruang lebih besar memanfaatkan saham sebagai sumber pertumbuhan nilai aset jangka panjang, tetapi tetap harus mendahulukan penempatan aset berimbal hasil lebih pasti untuk menutup kewajiban kepada pemegang polis sebelum mengalokasikan dana ke instrumen berisiko lebih tinggi.

Dari sisi permodalan, terangnya, peningkatan porsi saham juga berkorelasi langsung dengan kebutuhan modal berbasis risiko. Instrumen saham memiliki faktor risiko pasar lebih tinggi daripada obligasi, sehingga setiap kenaikan eksposur akan meningkatkan kebutuhan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) dan berpotensi menekan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).

"Karena itu, keputusan investasi tak bisa dilepaskan dari perhitungan dampaknya terhadap ketahanan permodalan perusahaan," ujarnya.

Ia melanjutkan IFG Progress mencatat secara agregat RBC industri asuransi nasional masih berada jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Namun, ketahanan itu berjalan beriringan dengan tekanan operasional, termasuk peningkatan rasio klaim dan dinamika profitabilitas. Dalam konteks ini, disiplin pengelolaan risiko pasar jadi kian krusial agar ruang fleksibilitas investasi tidak memperbesar kerentanan ke depan.

“Peningkatan batas investasi saham perlu dipandang sebagai instrumen kebijakan yang mensyaratkan tata kelola lebih kuat, bukan pelonggaran disiplin. Dengan ALM ketat, pengawasan memadai, serta transparansi kepada pemangku kepentingan, fleksibilitas bisa menjadi pendorong stabilitas. Tanpa itu, potensi konsentrasi risiko dapat berkembang menjadi tekanan sistemik,” tutup Ibrahim.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya