Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Aturan ini sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa (20/1).
Ia mengungkapkan, POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan. Ini sesuai ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf b dan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan oleh OJK, ungkap Ismail, merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian
"Hal ini dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan," kata Ismail.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dalam penyusunan POJK ini, Ismail mengatakan OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025
Adapun POJK No.38/2025 mengatur mengenai kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kemudian, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dan laporan pelaksanaan putusan.
"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," pungkas Ismail. (E-3)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 ntuk mendorong penguatan tata kelola perbankan syariah.
Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan OJK selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Aspan berjalan dengan baik dan lancar.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved