Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi 9,8 Juta Ton di 2026

Naufal Zuhdi
30/12/2025 18:38
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi 9,8 Juta Ton di 2026
Ilustrasi(Antara)

PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12/2026) ini mencakup total alokasi sebesar 9,8 juta ton untuk kebutuhan sektor pertanian dan perikanan. Dengan adanya kontrak tersebut, Pupuk Indonesia memastikan pupuk bersubsidi sudah siap didistribusikan dan dapat ditebus mulai 1 Januari 2026.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan apresiasi kepada Kementan karena proses penandatanganan kontrak dapat dilakukan tepat waktu sehingga distribusi tidak mengalami hambatan. Menurutnya, kontrak ini menjadi dasar operasional perusahaan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sepanjang tahun 2026. “Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ujar Robby.

Robby menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok sesuai ketentuan safety stock yang ditetapkan pemerintah. Seluruh persediaan sudah ditempatkan di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di berbagai wilayah Indonesia. Ia menambahkan bahwa kesiapan sistem distribusi juga telah diuji agar layanan kepada petani berjalan optimal. “Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insya Allah pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET,” tegasnya.

Lebih jauh, Robby berharap seluruh pemangku kepentingan dapat ikut melakukan pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Pupuk Indonesia, katanya, berkomitmen mendukung swasembada pangan nasional melalui prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu.

Di sisi lain, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, memaparkan bahwa pemerintah pada 2026 mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun. Total alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,8 juta ton, mencakup kebutuhan sektor pertanian dan sektor perikanan. Untuk sektor pertanian, alokasi pada 2026 sama dengan tahun sebelumnya, yakni 9,55 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025. Komposisi tersebut terdiri atas pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, pupuk organik, serta ZA.

Jekvy juga menegaskan bahwa pada 2026 pemerintah kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan setelah sempat tidak masuk skema selama empat tahun. Alokasi untuk sektor perikanan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 dengan total 295.676 ton yang terdiri dari Urea, SP-36, dan pupuk organik.

Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh pihak yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Petani harus terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sementara pembudidaya ikan wajib terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,” tutup Jekvy. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya