Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja. Berbagai aturan yang terus digulirkan pemerintah, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementeri Kesehatan dianggap berpotensi menekan pelaku usaha, petani, hingga pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menegaskan industri tembakau saat ini diibaratkan sebagai 'industri tebak koin' yang berjalan tanpa kepastian arah. Tekanan regulasi yang muncul menjadi bentuk penyiksaan. Salah satu yang Misbakhun soroti adalah wacana penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) yang tengah disiapkan Kemenkes yang merupakan aturan turunan PP 28/2024.
"Kalau nanti kebijakan plain packaging diterapkan, Dilawan saja. Itu sudah salah kamar. Regulasi kemasan seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian, bukan Kemenkes," ujar Misbakhun dikutip dari siaran pers, Senin (24/11).
Ia berpendapat tidak ada industri di dunia yang dilarang menggunakan merek dagang. Penerapan kebijakan tersebut adalah langkah radikal dan secara langsung melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun prinsip persaingan usaha yang adil.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan sektor tembakau merupakan industri padat karya, padat aturan, dan padat pungutan. Ia turut menyoroti kekhawatiran pelaku usaha terhadap turunan baru dari PP 28/2024 yang akan membatasi kadar kandungan TAR dan Nikotin.
"Jika pemerintah membatasi kadar kandungan tertentu, maka hal ini akan berdampak besar pada petani tembakau, terutama mereka yang menghasilkan tembakau dengan kadar nikotin yang masih tinggi. Banyak petani akan kehilangan pasarnya," jelas Henry.
Ia berharap, pengaturan dari sisi kesehatan tidak hanya berfokus pada larangan hingga teknis seperti font dan tata letak kemasan. Tindakan itu disebut hanya akan membunuh industri pertembakauan.
"Terkait pack (dengan warna) seragam dan larangan berjualan, kami harap ini dihapus saja, karena hanya menyusahkan," katanya.
Lebih lanjut, persoalan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun menuai sorotan. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang daerahnya merupakan penghasil tembakau terbesar ketiga di Jawa Timur, memberikan perspektif dari sisi daerah penghasil.
Ia menyoroti kontradiksi kebijakan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk membangun puskesmas dan infrastruktur. "Pertanyaan saya sederhana: posisi negara sebenarnya di mana? Apakah negara ingin mendukung industri ini, atau justru ingin menghapusnya? Sikap pemerintah selama ini tidak jelas, seperti dua arah yang berlawanan," katanya.
Sedangkan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, mengatakan DBHCHT seharusnya digunakan untuk pelatihan, pemberdayaan, dan peningkatan mutu hasil pertanian, termasuk petani tembakau.
"Kami percaya, negara-negara maju seperti Jepang bisa maju karena pemerintahnya berpihak penuh kepada petani. Petani yang gagal panen dibantu, petani yang kesulitan ditopang. Karena mereka tahu, uang negara berasal dari rakyatnya," ujarnya.
Ia meminta seluruh elemen pemerintahan bersikap solid dan satu arah dalam membuat kebijakan juga ketetapan hukum. Tidak ada ego sektoral yang dikedepankan seperti yang terjadi selama ini.
Dirjen Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Budi Setiawan, pun setuju kepastian hukum adalah hal yang paling penting bagi industri agar pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan usahanya dengan baik. Ia mengaku, saat ini terdapat lebih dari 400 aturan yang mengatur industri tembakau, menciptakan kondisi padat aturan yang memberatkan.
Kementerian Perindustrian pun mengaku siap mendukung upaya legislatif untuk menyusun aturan baru asalkan ada kepastian dan keberpihakan yang nyata terhadap industri tembakau. Isu-isu seperti plain packaging dan pembatasan kadar kandungan, sebaiknya dipertimbangkan matang dan tidak serta-merta mengikuti regulasi negara lain yang tidak memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi sebesar Indonesia. (E-3)
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Cukai Rokok (CHT) 2026 tidak naik disambut Apindo dan AMTI
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved