Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, keterlibatan dewan pengupahan menjadi kunci agar formula kenaikan upah adil bagi tiap daerah dan tidak menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya.
“Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, itu itemnya ada 64,” ujar Edy dalam keterangan yang dikutip, Rabu (19/11).
Ia menambahkan, usulan dari Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMP.
Edy juga menyoroti bahwa regulasi teknis terkait formula UMP 2026 belum diterbitkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMP seharusnya dilakukan sesuai tenggat yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020, yakni paling lambat 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta pemerintah tidak mengulangi pola penetapan UMP 2025. Saat itu Presiden mengumumkan kenaikan 6,5% secara seragam sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit. Menurutnya, kebijakan seragam itu tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang berbeda-beda.
“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35%. Kalau kenaikannya cuma 6,5% tentu tidak adil, dong,” tuturnya.
Edy mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru agar proses penetapan UMP 2026 berjalan sesuai mekanisme. Ia menyoroti jangan sampai pengumuman kenaikan upah kembali dilakukan langsung oleh Presiden seperti tahun sebelumnya, karena aturan teknis semestinya terbit lebih dulu dan menjadi dasar penetapan.
“Kalau tidak segera menteri mengeluarkan regulasi ini berarti menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” pungkasnya. (Ifa/M-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta telah diambil setelah melalui rangkaian pembahasan intensif Dewan Pengupahan.
"Kalau prediksi kenaikan berapa persen, saya belum tahu. Yang di media itu kan masih usulan. Nanti kami akan pakai pedoman resmi dari kementerian,”
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved