Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Legislator Minta Penetapan UMP 2026 Libatkan Dewan Pengupahan Daerah

Ihfa Firdausya
19/11/2025 17:45
Legislator Minta Penetapan UMP 2026 Libatkan Dewan Pengupahan Daerah
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, keterlibatan dewan pengupahan menjadi kunci agar formula kenaikan upah adil bagi tiap daerah dan tidak menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya.

“Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, itu itemnya ada 64,” ujar Edy dalam keterangan yang dikutip, Rabu (19/11).

Ia menambahkan, usulan dari Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMP.

Edy juga menyoroti bahwa regulasi teknis terkait formula UMP 2026 belum diterbitkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMP seharusnya dilakukan sesuai tenggat yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020, yakni paling lambat 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta pemerintah tidak mengulangi pola penetapan UMP 2025. Saat itu Presiden mengumumkan kenaikan 6,5% secara seragam sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit. Menurutnya, kebijakan seragam itu tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang berbeda-beda. 

“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35%. Kalau kenaikannya cuma 6,5% tentu tidak adil, dong,” tuturnya.

Edy mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru agar proses penetapan UMP 2026 berjalan sesuai mekanisme. Ia menyoroti jangan sampai pengumuman kenaikan upah kembali dilakukan langsung oleh Presiden seperti tahun sebelumnya, karena aturan teknis semestinya terbit lebih dulu dan menjadi dasar penetapan.

“Kalau tidak segera menteri mengeluarkan regulasi ini berarti menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” pungkasnya. (Ifa/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik