Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat.
“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).
Meski kebijakan redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Airlangga menegaskan bahwa pembahasan di tingkat pemerintah belum sampai pada tahap tersebut. Ia juga belum memberikan tanggapan terkait dukungan politik atau political will dari Presiden Prabowo Subianto terhadap rencana redenominasi rupiah.
“Nanti kita bahas, ya,” singkatnya.
Pemerintah diketahui tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
RUU Redenominasi ini bertujuan untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan, tanpa membuat uang menjadi lebih mahal atau lebih murah. Misalnya, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Beleid tersebut juga menjelaskan sejumlah alasan penting di balik penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah demi melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan demikian, meskipun wacana redenominasi telah tercantum dalam rencana strategis Kementerian Keuangan, pemerintah belum menetapkan waktu pasti pelaksanaannya dan masih akan melakukan kajian mendalam sebelum melangkah lebih jauh. (Ant/E-3)
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, penyederhanaan digit rupiah akan berdampak langsung terhadap struktur harga saham.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan potensi kekacauan harga jika redenominasi diterapkan tanpa persiapan matang.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan redenominasi rupiah perlu dijalankan dengan transisi bertahap agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik tahun ini maupun tahun depan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan redenominasi rupiah perlu dijalankan dengan transisi bertahap agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi.
Upaya penyederhanaan mata uang ini sebenarnya sudah digulirkan sejak 2010 oleh Bank Indonesia dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2013, namun belum juga terealisasi hingga kini.
KETUA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik tahun ini maupun tahun depan.
Redenominasi bukan sekadar penghapusan digit nol, melainkan kebijakan struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi, dan mitigasi dampak sosial-ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved