Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Soal Redenominasi Rupiah, Menko Airlangga: Tidak dalam Waktu Dekat

Andhika Prasetyo
11/11/2025 12:24
Soal Redenominasi Rupiah, Menko Airlangga: Tidak dalam Waktu Dekat
Ilustrasi(Antara)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat.

“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).

Meski kebijakan redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Airlangga menegaskan bahwa pembahasan di tingkat pemerintah belum sampai pada tahap tersebut. Ia juga belum memberikan tanggapan terkait dukungan politik atau political will dari Presiden Prabowo Subianto terhadap rencana redenominasi rupiah.

“Nanti kita bahas, ya,” singkatnya.

Pemerintah diketahui tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

RUU Redenominasi ini bertujuan untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan, tanpa membuat uang menjadi lebih mahal atau lebih murah. Misalnya, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

Beleid tersebut juga menjelaskan sejumlah alasan penting di balik penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah demi melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan demikian, meskipun wacana redenominasi telah tercantum dalam rencana strategis Kementerian Keuangan, pemerintah belum menetapkan waktu pasti pelaksanaannya dan masih akan melakukan kajian mendalam sebelum melangkah lebih jauh. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya