Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR Ingatkan Perlunya Kesiapan Prasyarat Makroekonomi dalam Redenominasi Rupiah

Naufal Zuhdi
11/11/2025 03:59
DPR Ingatkan Perlunya Kesiapan Prasyarat Makroekonomi dalam Redenominasi Rupiah
Ilustrasi: Model menggunting uang kertas sebagai ilustrasi redenominasi rupiah di Jakarta.(MI/Panca Syurkani)

ANGGOTA Komisi XI DPR Amin AK menyebut rencana redenominasi rupiah perlu ditempatkan sebagai agenda teknis-strategis jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memperkuat kredibilitas mata uang, serta menyederhanakan transaksi ekonomi di masa mendatang.

"Namun demikian, sebagai Anggota Komisi XI DPR, saya menegaskan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan digit nol, melainkan kebijakan struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi, dan mitigasi dampak sosial-ekonomi secara komprehensif," kata Amin saat dihubungi, Senin (10/11).

Oleh karena itu, Amin menekankan beberapa hal pokok. Pertama, stabilitas ekonomi menjadi prasyarat utama apabila pemerintah ingin menerapkan redenominasi.

"Pemerintah dan Bank Indonesia harus memastikan inflasi terkendali, stabilitas moneter terjaga, serta kondisi fiskal sehat sebelum kebijakan ini diimplementasikan," ujarnya.

Kedua, Amin menekankan bahwa kajian dampak redenominasi wajib bersifat menyeluruh dan transparan yang meliputi sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, upah, pensiun, hingga penyesuaian sistem perpajakan.

Ketiga, Amin menilai bahwa diperlukan masa transisi bertahap dan masifnya edukasi publik terkait kebijakn redenominasi.

"Masyarakat tidak boleh menjadi korban kebingungan harga, pembulatan nilai, atau praktik manipulasi akibat literasi yang tidak merata. Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah," imbuhnya.

Keempat, Amin menyatakan bahwa redenominasi bukan instrumen penghapusan atau pendeteksi korupsi. Pasalnya, kebijakan ini tidak otomatis merugikan atau menghapus nilai ekonomi aset ilegal. 

"Saya mendorong agar rencana implementasinya berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan. Saya mendorong dilakukannya kajian dengan prinsip kehati-hatian (prudential approach) dalam implementasinya. Kebijakan ini harus dipastikan menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru," tandasnya.

Dihubungi di kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menuturkan rencana redenominasi rupiah yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut memang sudah ada dan sudah masuk dalam prolegnas jangka panjang DPR. 

"Untuk melakukan redenominasi, ada prasyarat yang harus dipenuhi yaitu stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan, stabilitas politik, inflasi rendah yang terkendali dan pertumbuhan positif ekonomi yang terjaga," sebut dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit, memaparkan bahwa dibutuhkan kondisi kondisi ekonomi yang stabil dan kuat agar dapat mengatasi dampak yang menyertainya, seperti inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus apabila pemerintah ingin menerapkan kebijakan redenominasi rupiah. (Fal/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya