Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
CHIEF Economist Permata Bank Josua Pardede memprediksi, dampak pemberlakuan redenominasi terhadap stabilitas nilai tukar rupiah seharusnya bersifat netral. Menurutnya, redenominasi tidak mengubah jumlah uang beredar secara riil maupun fondasi ekonomi eksternal, sehingga tidak ada alasan fundamental bagi kurs untuk bergejolak.
Namun, Josua menekankan risiko sebenarnya justru bersumber dari psikologi pasar, terutama jika komunikasi kebijakan membingungkan atau waktunya berdekatan dengan gejolak politik dan ekonomi.
Untuk itu, ia menyarankan beberapa prasyarat agar proses redenominasi berjalan lancar, yakni inflasi yang rendah dan terkendali, pertumbuhan ekonomi yang cukup, cadangan devisa memadai, serta suasana politik yang stabil.
"Dengan kondisi tersebut, ekspektasi pasar tetap tertambat dan pelaku pasar tidak menafsirkan kebijakan ini sebagai sinyal darurat," jelasnya.
Pembelajaran dari negara lain menegaskan hal yang sama. Josua mengatakan keberhasilan itu ditopang oleh landasan hukum yang kuat, dukungan pemerintah dan parlemen, keterlibatan pelaku usaha, serta kampanye publik yang intensif.
Ia mencontohkan Turki, Rumania, Polandia, dan Ukraina yang menjalankan kebijakan tersebut ketika stabilitas makro sudah membaik, didampingi edukasi masif agar masyarakat memahami konversi dan tidak mencurigai terjadi pemotongan nilai.
"Pilihan teknis yang paling praktis untuk Indonesia adalah penghapusan tiga nol," usulnya.
Alasannya, lanjut Josua, lebih mudah dihitung oleh masyarakat karena sebagian pelaku usaha sehari-hari sudah menghilangkan tiga digit terakhir dalam penulisan harga, potensi pembulatan berlebih lebih kecil, dan pecahan koin masih dapat mengakomodasi nilai transaksi kecil sehingga tidak memaksa pembulatan ke satuan yang terlalu besar.
Penghapusan tiga nol memang menyetarakan denominasi dengan mata uang utama dunia, tetapi lebih rumit untuk konversi harian dan berisiko memperbesar pembulatan karena banyak harga kecil yang tidak lagi tertampung.
Secara prinsip, Josua menjelaskan redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada rupiah tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar riil. Artinya, harga seratus ribu menjadi seratus dalam satuan baru, namun nilai barang, upah, tabungan, dan kewajiban tetap setara setelah dikonversi. Hal ini berbeda dari sanering yang memotong nilai uang sehingga daya beli turun.
Pemahaman tersebut dianggap penting agar kebijakan tidak disalahartikan sebagai upaya menutup masalah ekonomi, karena tujuannya murni memudahkan transaksi, pencatatan, dan komunikasi harga. (Ins/E-1)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan redenominasi rupiah perlu dijalankan dengan transisi bertahap agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi.
Upaya penyederhanaan mata uang ini sebenarnya sudah digulirkan sejak 2010 oleh Bank Indonesia dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2013, namun belum juga terealisasi hingga kini.
KETUA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik tahun ini maupun tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat.
Redenominasi bukan sekadar penghapusan digit nol, melainkan kebijakan struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi, dan mitigasi dampak sosial-ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved