Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR Ingatkan Redenominasi Rupiah Perlu Persiapan Matang

Akmal Fauzi
10/11/2025 18:00
DPR Ingatkan Redenominasi Rupiah Perlu Persiapan Matang
Ilustrasi(Antara)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menyoroti soal wacana redenominasi rupiah 1.000:1. Pemerintah menargetkan kerangka regulasi redenominasi rampung sekitar 2026-2027.

Harris menilai kebijakan ini dinilai tidak bisa dilakukan secara tergesa. Menurutnya, keberhasilan redenominasi tidak ditentukan oleh banyaknya nol yang dihapus, melainkan oleh kekuatan fondasi makroekonomi dan disiplin dalam proses transisi.

"Keberhasilan redenominasi ditentukan bukan oleh banyaknya nol yang dihapus, melainkan oleh seberapa kuat fondasi makro dan seberapa disiplin proses transisinya," kata Harris dalam keterangan yang diterima, Senin (10/11).

Menurut Harris, secara makro Indonesia tengah berada dalam kondisi yang relatif kondusif. Inflasi IHK per Oktober 2025 tercatat 2,86% (yoy), masih dalam rentang aman. Bank Indonesia memastikan stabilitas harga terjaga, sementara IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025-2026 di kisaran 4,9% dengan inflasi tetap rendah.

Rasio utang pemerintah sekitar 40% dari PDB, masih dalam batas wajar. "Kondisi ini menyediakan ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan redenominasi tanpa tekanan makro yang ekstrem," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan stabilitas jangka pendek saja tidak cukup. Turki, Romania, dan Ghana sukses karena proses transisi yang disiplin dan edukasi publik yang masif. Sebaliknya, Zimbabwe gagal karena lemahnya stabilitas dan kepercayaan masyarakat.

Harris menilai kompleksitas sistem keuangan Indonesia kini jauh lebih tinggi dibanding satu dekade lalu. Rupiah digunakan di berbagai ekosistem, mulai dari uang tunai, perbankan, e-wallet, hingga sistem pembayaran digital seperti QRIS dan aset kripto.

"Redenominasi bukan sekadar mencetak uang baru. Ia menuntut sinkronisasi nominal pada miliaran entri data di sistem pembayaran, perbankan, merchant aggregator, treasury, platform perdagangan aset digital, dan sistem akuntansi pemerintahan pusat maupun daerah," ujarnya. 

Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan nilai rupiah harus diatur lewat undang-undang. Karena itu, RUU Redenominasi harus disiapkan bersama Bank Indonesia, OJK, pelaku industri keuangan, dan pemerintah daerah.

Dampak Jangka Pendek

Dalam jangka pendek, redenominasi berpotensi menimbulkan gangguan psikologis di masyarakat. Fenomena money illusion bisa membuat warga merasa harga barang naik, meski sebenarnya hanya format nominal yang berubah.

Sektor UMKM disebut paling rentan karena masih banyak yang melakukan pencatatan manual. Selain itu, dunia usaha harus menanggung biaya pembaruan sistem, mulai dari mesin kasir, label harga, hingga aplikasi pembukuan.

Bagi pemerintah, masa awal transisi juga akan menelan biaya besar, mulai dari pencetakan uang baru, penarikan uang lama, pembaruan sistem ATM, hingga edukasi publik. 

"Sedikit saja kesalahan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah," jelasnya.

Manfaat Jangka Panjang

Meski sarat tantangan, redenominasi dinilai mampu memberi manfaat jangka panjang. Penyederhanaan digit akan memperkuat persepsi stabilitas rupiah dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

"Sistem pembayaran akan menjadi lebih efisien karena mengolah angka lebih pendek menurunkan beban komputasi dan risiko kesalahan. Ini penting ketika transaksi digital Indonesia tumbuh pesat," kata dia.

Ia menilai keberhasilan kebijakan ini juga akan memperkuat persepsi investor terhadap manajemen moneter Indonesia.

Namun, semua manfaat itu hanya dapat dicapai jika prasyarat utama terpenuhi. Stabilitas harga terjaga, kepercayaan publik tinggi, dan konversi teknis berjalan mulus.

Harris menilai pemerintah perlu menyiapkan kerangka hukum dan teknis sejak dini, tetapi implementasinya harus bersifat kondisional.

"Namun penetapan tanggal implementasi harus bersifat kondisional, bergantung pada stabilitas inflasi, kesehatan fiskal, kesiapan sistem pembayaran, dan kepercayaan publik," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kekuatan rupiah bukan terletak pada jumlah nolnya, melainkan pada daya beli dan produktivitas ekonomi.

"Kebijakan ini bisa meningkatkan efisiensi ekonomi dan kenyamanan publik tanpa menimbulkan kegaduhan," ujarnya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya