Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Soal PHK Massal, Kemnaker Imbau Michelin Kedepankan Dialog Bipartit

Insi Nantika Jelita
07/11/2025 15:37
Soal PHK Massal, Kemnaker Imbau Michelin Kedepankan Dialog Bipartit
Ilustrasi(Dok Kemenaker)

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) menempuh dialog bipartit. Dialog harus dilakukan secara serius dengan perwakilan pekerja terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ini disampaikan dalam pertemuan dengan manajemen dan PUK MAS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/11).

Secara bertahap, pada 30 November 2025 nanti, 280 dari sekitar 2800 total pekerja terancam PHK oleh produsen ban asal Perancis tersebut. 

"Kami minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai PHK 280 pekerja, " kata Afriansyah.

Ia berharap perusahaan-perusahaan swasta mampu menyiasati dengan opsi lain atau mencari solusi alternatif dalam menghadapi perekonomian sulit seperti saat ini. Hingga saat ini, pemerintah masih fokus pembenahan ekonomi untuk mengurangi angka pengangguran. 

"Tapi kalau sampai terjadi PHK atau pengurangan karyawan karena menghadapi situasi perekonomian global, kami menghormati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan manajemen," kata Wamenaker. 

Sementara itu, Presiden Direktur MAS Igor Zyemit menegaskan langkah yang diambil perusahaan untuk mengurangi karyawan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis. Ia mengakui dua tahun terakhir, industri manufaktur ban di Indonesia termasuk Michelin menghadapi gejolak besar. Termasuk kebijakan tarif baru Amerika Serikat yang berdampak pada penurunan permintaan produksi. 

"Penyesuaian lanjutan kini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jangka panjang dan mempertahankan peran penting Indonesia dalam jaringan global Michelin," ujarnya.

Sementara, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS, Guntoro meminta perusahaan mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan oleh Perusahaan dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah diberikan surat PHK dan skorsing. 

"Setelah itu, baru kita berunding tentang mekanisme pengurangan pekerja, " katanya.

Usai pertemuan, Afriansyah menyatakan pihak perusahaan berencana membatalkan atau mencabut surat PHK. Langkah berikutnya, perusahaan akan memberikan opsi pelatihan kepada pekerja tersebut. Dengan begitu, proses bipartit bisa segera dimulai antara manajemen dengan pekerja. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik