Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA negara asing (WNA) menjabat sebagai jajaran direksi di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tak masalah. Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan fungsi BUMN tak semata kepentingan profesional bisnis dan mencari keuntungan.
Ia mengganggap penempatan WNA sebagai direksi di maskapai pelat merah Garuda Indonesia sebagai wajar. Apalagi, ujar dia, sejumlah BUMN termasuk Garuda acapkali diterpa masalah kerugian.
"Kalau dari aspek bisnis bersifat profesional mencari figur yang mampu mengelola bisnis karena prinsip bisnis mengejar keuntungan. Kalau dari aspek birokrasi tentu mengikuti aturan nasional dan diambil dari warga negara Indonesia," ujar Subardi kepada Media Indonesia, Jumat (17/10).
"Posisi sekarang sebagian besar BUMN merugi, apalagi Garuda. Dengan demikian tidak salah kalau pemerintah merekrut profesional dari WNA dengan harapan mampu memulihkan kejayaan Garuda," imbuh legislator Partai NasDem itu.
Ia juga menyakini pemerintah tidak asal menunjuk figur yang mengisi posisi petinggi di BUMN. "Pemerintah mengambil direksi WNA tidak sekonyong-konyong, pasti telah melalui proses yg panjang sehingga mendapatkan sosok yang cocok," jelasnya.
Seperti diberitakan, dua WNA kini mengisi jabatan direksi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani menyebut dua ekspatriat yang kini bergabung di Garuda memiliki pengalaman panjang di industri penerbangan internasional. Salah satunya pernah berkarier 25 tahun di Singapore Airlines, sementara yang lain memiliki rekam jejak di Iberia Airlines dan beberapa maskapai global lainnya.
Rosan menegaskan kehadiran tenaga ahli asing di BUMN mesti melalui proses analisis yang matang. Menurutnya, para ekspatriat yang direkrut diharapkan dapat memberikan transfer teknologi dan pengetahuan. Sekaligus mendorong BUMN Indonesia untuk beroperasi sesuai standar internasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. (H-4)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, turut menyoroti langkah Garuda Indonesia mengangkat dua WNA sebagai anggota dewan direksi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar makan siang bersama dengan elite Partai Gerindra di Istana Kepresidenan, Selasa (29/4). Kepala negara sempat menyinggung mengenai evaluasi direksi BUMN
CHIEF Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani memastikan akan mengevaluasi seluruh pimpinan yang ada di BUMN.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved