Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai kebijakan pemerintah memotong transfer ke daerah (TKD) tahun depan menunjukkan kecenderungan sentralisasi politik anggaran, yang justru melemahkan kemandirian fiskal dan pelayanan publik di daerah.
Menurut dia, mayoritas pemerintah daerah saat ini tidak memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, 90% daerah memiliki kapasitas fiskal rendah dengan rincian 98% kabupaten, 70% kota, dan 15% provinsi.
"Dengan kapasitas fiskal rendah ini, pertumbuhan ekonominya bergantung pada belanja APBD. Artinya, ketika ada pengurangan TKD, itu akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/10).
Herman menjelaskan, komponen paling terdampak dari pemangkasan tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAK fisik yang selama ini menjadi sumber utama belanja modal untuk pembangunan infrastruktur daerah, dipangkas tajam dari Rp36 triliun menjadi hanya Rp5 triliun tahun depan. "Artinya akan sangat mengganggu belanja modal infrastruktur di daerah," tambah Herman.
Kondisi tersebut, lanjutnya, akan memaksa pemerintah daerah mengalihkan pos anggaran lain untuk menutup kebutuhan infrastruktur, sehingga pelayanan publik berpotensi terganggu. Dengan demikian, pemangkasan TKD bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengancam kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.
Pada sisi lain, Herman menyoroti pemangkasan DBH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, DBH seharusnya ditransfer berdasarkan penerimaan tahun sebelumnya. Namun tahun depan, nilainya anjlok drastis dari Rp190 triliun menjadi Rp45 triliun. Herman mencontohkan, daerah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan, seperti Jakarta dan wilayah kaya sumber daya alam, akan mengalami dampak paling besar akibat kebijakan ini.
Kondisi itu menurutnya memperlihatkan arah sentralisasi fiskal yang semakin kuat, sementara daerah menjadi pihak yang dikorbankan. Herman menilai argumentasi pemerintah yang menyebut pemotongan TKD akan diganti melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) di daerah sebagai bentuk kompensasi adalah bentuk sesat nalar.
"Padahal desain kewenangan berbeda. Di daerah itu ada 32 urusan kewenangan, dan anggaran harusnya mengikuti potret urusan," tuturnya.
Kebijakan itu, kata Herman, juga bertentangan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yang salah satu poinnya menekankan penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam RPJMN pun ditegaskan pentingnya memperkuat fondasi keuangan daerah.
Herman menilai logika fiskal pemerintah pusat terbalik. Alih-alih menahan belanja di tingkat pusat saat kondisi ekonomi melambat, justru anggaran pusat membengkak sementara dana daerah dipotong. "Kalau alasannya pertumbuhan ekonomi tidak baik, kenapa MBG anggarannya Rp300 triliun lebih, sementara TKD dipangkas hampir 25%?" tandasnya. (Mir/P-2)
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Terlebih, putusan itu keluar di tengah rencana merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Fitroh juga berjanji bakal menyelesaikan kasus mangkak saat menjabat. Dia mau melihat kecukupan bukti perkara-perkara lama di KPK.
Badan Aspirasi nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR RI
Pramono Anung memastikan tidak akan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN meski pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) dan transfer ke daerah (TKD)
PENGURANGAN transfer ke daerah (TKD) dinilai akan berdampak pada defisit anggaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahun anggaran 2026 yang kemungkinan bakal makin membesar.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) dan dinilai lebih baik dari Sri Mulyani
pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026 akan berdampak terbatas pada rekrutmen pegawai baru, termasuk damkar dan PPSU
Menyusul dipangkasnya Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur untuk cerdas mencari pendapatan, misalnya dari pajak hotel dan parkir.
"Lihat juga faktanya, banyak terjadi pemborosan. Lihat juga faktanya, banyak juga yang terjadi tidak efisien, dan kemudian akhirnya jadi masalah hukum. Kena OTT, masuk penjara, dan lain-lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved