Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Ia menilai beban cukai yang terus naik serta regulasi kesehatan yang semakin ketat sebagai penyebab utama tekanan terhadap industri rokok.
"Di satu sisi, tarif cukai rokok tiap tahun terus dinaikkan. Di sisi lain, aturan kesehatan terhadap rokok juga makin diperketat. Ini kebijakan yang terkesan mendua," ujar Yahya dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Meskipun tahun ini tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, pemerintah tetap menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir semua produk tembakau melalui PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. Yahya mengingatkan pemerintah agar tidak terus menekan industri rokok, mengingat kontribusinya terhadap penerimaan negara sangat besar. "Industri rokok menyumbang sekitar Rp230 triliun dalam bentuk cukai, dan mempekerjakan sekitar 2 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung," tambahnya.
Isu PHK di Gudang Garam menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran, mengingat perusahaan tersebut memiliki lebih dari 30 ribu karyawan. Kinerja Gudang Garam mengalami penurunan tajam sejak 2024. Laba bersih anjlok hingga 81,57 persen, dari Rp5,32 triliun pada 2023 menjadi hanya Rp980,8 miliar. Tekanan itu berlanjut pada semester pertama 2025, dengan pendapatan turun 11,3 persen secara tahunan menjadi Rp44,36 triliun.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk hanya mencapai Rp117,16 miliar pada semester I 2025. Jika tren ini berlanjut, laba tahunan perusahaan diperkirakan tak lebih dari Rp234 miliar, jauh di bawah tahun sebelumnya.
Kondisi keuangan yang memburuk turut berdampak pada harga saham GGRM yang terus merosot. Dari posisi puncaknya di Rp83.650 per lembar, kini sahamnya hanya berkisar Rp8.800. Bahkan, pada 8 April 2025, saham GGRM sempat menyentuh level terendah tahun ini di angka Rp8.675 per lembar.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi dan belum menerima laporan resmi dari perusahaan. "Kami terus memonitor perkembangannya. Hingga kini belum ada laporan resmi dari Gudang Garam terkait PHK," kata Airlangga. (I-2)
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved