Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Ia menilai beban cukai yang terus naik serta regulasi kesehatan yang semakin ketat sebagai penyebab utama tekanan terhadap industri rokok.
"Di satu sisi, tarif cukai rokok tiap tahun terus dinaikkan. Di sisi lain, aturan kesehatan terhadap rokok juga makin diperketat. Ini kebijakan yang terkesan mendua," ujar Yahya dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Meskipun tahun ini tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, pemerintah tetap menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir semua produk tembakau melalui PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. Yahya mengingatkan pemerintah agar tidak terus menekan industri rokok, mengingat kontribusinya terhadap penerimaan negara sangat besar. "Industri rokok menyumbang sekitar Rp230 triliun dalam bentuk cukai, dan mempekerjakan sekitar 2 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung," tambahnya.
Isu PHK di Gudang Garam menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran, mengingat perusahaan tersebut memiliki lebih dari 30 ribu karyawan. Kinerja Gudang Garam mengalami penurunan tajam sejak 2024. Laba bersih anjlok hingga 81,57 persen, dari Rp5,32 triliun pada 2023 menjadi hanya Rp980,8 miliar. Tekanan itu berlanjut pada semester pertama 2025, dengan pendapatan turun 11,3 persen secara tahunan menjadi Rp44,36 triliun.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk hanya mencapai Rp117,16 miliar pada semester I 2025. Jika tren ini berlanjut, laba tahunan perusahaan diperkirakan tak lebih dari Rp234 miliar, jauh di bawah tahun sebelumnya.
Kondisi keuangan yang memburuk turut berdampak pada harga saham GGRM yang terus merosot. Dari posisi puncaknya di Rp83.650 per lembar, kini sahamnya hanya berkisar Rp8.800. Bahkan, pada 8 April 2025, saham GGRM sempat menyentuh level terendah tahun ini di angka Rp8.675 per lembar.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi dan belum menerima laporan resmi dari perusahaan. "Kami terus memonitor perkembangannya. Hingga kini belum ada laporan resmi dari Gudang Garam terkait PHK," kata Airlangga. (I-2)
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
Selama dua dekade terakhir, pengobatan kanker paru telah bergeser dari pendekatan yang didominasi oleh kemoterapi menuju perawatan yang sangat terpersonalisasi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Co-founder Block, Jack Dorsey, mengumumkan PHK terhadap 4.000 lebih karyawan. Ia menyebut penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) membuat tim kecil bekerja lebih baik.
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved