Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Ibarat Kerikil di Sepatu Prabowo

Insi Nantika Jelita
12/6/2025 11:16
Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Ibarat Kerikil di Sepatu Prabowo
Kondisi Pulau Gag di Raja Ampat akibat penambangan nikel.(Greenpeace Indonesia)

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi duri dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menuding Gag Nikel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. 

Kendati demikian, Gag Nikel justru tetap dizinkan menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, karena disebut memiliki amdal dan dianggap memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan. 

"Tidak dicabutnya izin PT Gag Nikel yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo," ungkap Fahmy dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Kamis (12/6).

Fahmy menekankan seharusnya tidak ada satu pun perusahaan yang diizinkan menambang di wilayah Raja Ampat, mengingat kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai destinasi wisata unggulan yang harus dijaga kelestariannya.

Selain itu, dengan dibiarkannya Gag Nikel beroperasi, upaya Prabowo untuk menertibkan 53 perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil akan menghadapi tantangan besar karena dianggap diskriminatif. 

Fahmy pun mengingatkan jika penambangan di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan, hal itu dapat mengancam kelestarian pulau-pulau tersebut hingga berisiko tenggelam. 

"Karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin tambang PT Gag di salah satu pulau kecil," tegasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya