Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan pemerintah soal pemberian diskon tarif tol. Padahal, katanya, berdasarkan prinsip-prinsip dalam perikatan bisnis jalan tol, seharusnya pelaku usaha jalan tol turut dilibatkan dalam setiap pembahasan kebijakan. Ini terutama berkaitan dengan dampak finansial dan mekanisme kompensasi jika insentif tersebut tidak ditanggung oleh anggaran pemerintah.
Kris menuturkan pemerintah meminta para pengusaha jalan tol untuk secara sukarela (voluntary) memberikan diskon tarif kepada masyarakat.
"Kami tidak dilibatkan dalam pemberian diskon tarif tol. Para pengusaha jalan tol diminta memberikan diskon tarif secara sukarela, sekaligus menanggung sendiri dampak keuangannya," ujar Kris kepada Media Indonesia, Rabu (4/6).
Dia menyatakan, meskipun niat pemerintah untuk mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat patut diapresiasi, kebijakan yang diambil sepihak itu tetap menimbulkan pertanyaan.
"Hal ini patut dipertanyakan dari sisi relevansi dan implikasinya,” ungkap Kris.
Ia menegaskan, jalan tol pada dasarnya merupakan infrastruktur alternatif. Artinya, pengguna jalan tol adalah masyarakat yang memiliki daya beli dan secara sadar memilih untuk menggunakan jalan tol setelah mempertimbangkan tarifnya. Maka, kelayakan jalan tol sebagai objek pemberian insentif masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Yang lebih menjadi dilema, lanjut Kris, mekanisme yang digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Sektor jalan tol tidak bisa dipisahkan dari model bisnis pengusahaan yang diatur melalui perjanjian resmi serta berbagai ketentuan tata kelola.
Dia menekankan kebijakan yang tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan menimbulkan ketidakpastian dalam investasi infrastruktur jalan tol.
Terpisah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama badan usaha jalan tol (BUJT) lain akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% selama 10 hari di ruas-ruas strategis Trans Jawa. Ini mencakup Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Layang MBZ, Tol Palimanan-Kanci, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang Seksi ABC, Tol Surabaya-Gempol, Tol Gempol-Pandaan, dan Tol Pandaan-Malang.
Sedangkan, potongan tarif di Trans Sumatra mencakup Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).
Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menuturkan, stimulus potongan tarif 20% yang diterapkan selama sepuluh hari akan dibagi ke dalam tiga periode, yakni empat hari periode Libur Idul Adha atau pada 6-9 Juni 2025, tiga hari periode awal libur sekolah atau pada 27-29 Juni 2025, dan tiga hari periode akhir libur sekolah atau pada 11-13 Juli 2025.
“Total ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif mencapai sepuluh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra," jelasnya. (E-3)
PEMERINTAH bersama Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk mengatur jadwal kepulangan guna menghindari kemacetan pada puncak arus balik Lebaran 2026, serta menggunakan diskon tarif tol 30%.
Jasa Marga prediksi puncak arus balik 29 Maret capai 250 ribu kendaraan. Pemudik diimbau pulang lebih awal untuk nikmati diskon tol 30%.
Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi 28-29 Maret. Pemerintah imbau masyarakat hindari tanggal tersebut dan manfaatkan diskon tol 30%.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus balik Lebaran 2026 dengan memberlakukan diskon tarif tol hingga 30 persen.
Simak daftar lengkap ruas tol Trans Jawa dan Sumatera yang memberlakukan diskon tarif 30% mulai 16 Maret 2026. Cek titik lokasinya di sini!
Pemerintah aktifkan diskon tarif tol 30% mulai 16 Maret 2026 untuk urai macet mudik Lebaran. Cek rincian tarif dan ruas tol yang berlaku di sini!
Harga minyak dunia tembus US$100 per barel akibat konflik Timur Tengah. Pemerintah memprioritaskan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Seskab Teddy Indra Wijaya tegaskan THR ASN, TNI-Polri, & Pensiunan 2026 cair 100%. Simak rincian anggaran Rp55 T, aturan THR swasta, hingga bonus ojol di sini.
Menaker Yassierli pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak aturan tarif TER terbaru dan perbedaan ketentuan pajak THR antara buruh vs ASN di sini.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah tak akan naikkan tarif pajak PPh 21 meski ada rekomendasi IMF. Fokus perkuat daya beli & ekonomi.
Ekonom Indef menilai target pertumbuhan ekonomi 6% di 2026 sangat ambisius. Simak 3 PR besar pemerintah mulai dari daya beli hingga investasi manufaktur.
Menjelang bulan suci Ramadan 2026, aktivitas perdagangan di Pasar Jatinegara belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved