Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di sejumlah kota terhadap aplikator Grab.
"Aplikator-aplikator asing ini dengan mengedepankan kesejahteraan para drivernya. Kami akan buat aturan di kemnaker untuk lebih mensejahterakan para driver-driver ojek online," ujar Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, melalui keterangannya, Minggu (20/4).
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa dengan menggunakan istilah 'mitra', maka kedua belah pihak, baik aplikator maupun pengemudi online, harus sama-sama diuntungkan. Bukan kemudian merugikan satu pihak, yakni pengemudi online yang diposisikan sebagai mitra.
Noel sendiri menyatakan dukungannya secara penuh terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan pengemudi ojol di sejumlah kota yang terjadi pada Kamis kemarin. Meski demikian, ia meminta kepada pengemudi online yang melakukan aksi untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Sebagai pemerintah, kami akan komunikasikan dengan aplikator. Saya mendukung driver Grab unjuk rasa tetapi harus dengan cara-cara elegan dan tanpa kekerasan," katanya.
Sebelumnya, ratusan mitra pengemudi Grab menggelar demonstrasi di beberapa kota seperti di Cirebon, Semarang, Mataram dan Kupang. Massa aksi menuntut Grab untuk menghapus 'paket hemat' atau layanan 'Grab Hemat' yang sudah mulai diberlakukan sejak 17 Januari 2025.
Keberadaan paket hemat yang menjadi program Grab tersebut disebut merugikan pengemudi online karena pendapatan mereka kian berkurang.
Sementara itu, aksi mitra Grab di Mataram menggeruduk dan menyegel Kantor Grab. Peserta aksi bahkan mendesak agar Grab diusir dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koordinator aksi, Rudy Santono menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan dimulai sejak Senin lalu. Saat itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen Grab Mataram.
Meski diberi waktu 3x24 jam untuk merespon tuntutan para pendemo, hingga batas akhir waktu yang ditentukan, Kamis (17/4), Manajemen Grab Mataram belum merespons tuntutan para mitra. Lantaran tak ada kepastian jawaban, massa aksi dari pengemudi Grab melakukan penyegelan Kantor Grab di Kota Mataram.
"Kalau tuntutan tidak dipenuhi, jangan ada Grab di Lombok. Gak masalah, kita masih punya aplikasi yang lain. Tidak perlu ada Grab di Lombok kalau dia masih merugikan teman-teman ojol dan driver online," kata Rudy. (H-3)
PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) bersama PT Grab Teknologi Indonesia menyalurkan pendanaan senilai Rp6 triliun melalui Program GrabModal.
Selama empat minggu setelah konvoi, sebanyak 6.500 paket Hansaplast dibagikan oleh mitra pengemudi kepada penumpang dan masyarakat.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
GRAB resmi meluncurkan program akselerator Grab Ventures Velocity (GVV) ke-8 yang didukung oleh Superbank dan Genesis Alternative Ventures.
BPI Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlibat dalam rencana akuisisi PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (Goto) oleh Grab.
Kabar keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rencana akuisisi GoTo oleh Grab menandai fase baru peran negara dalam menjaga kedaulatan digital.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Rp50 ribu
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengapresiasi semangat para aktivis dalam menjaga demokrasi tetap hidup.
Wamenaker berjanji akan memperjuangkan hak-hak karyawan PT.Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), optimistis bahwa kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved