Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat (18/4). Hanif mengeluarkan aturan itu di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” kata Hanif, melalui keterangannya, Minggu (20/4).
Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lainnya.
Hanif menyampaikan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
"Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” ujarnya.
Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu. Kata Hanif, Permen ini merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.
Dalam konteks ini, Hanif melanjutkan, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.
Maka dari itu, Hanif mengucapkan terima kasih kepada Bupati Boyolali Agus Irawan yang telah mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan.
“Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai,” kata Hanif.
Menurut Hanif, menjaga daerah aliran sungai di Kaki Gunung Merapi ini sangat penting sekali, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada.
“Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit,” katanya.
Setelah melaunching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 ini, Menteri Hanif bersama jajaran dan perwakilan Danone Aqua melakukan penanaman sejumlah pohon di Kaki Gunung Merapi, Boyolali, Jawa Tengah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra Utara bukan berasal dari proses alam, melainkan hasil aktivitas penebangan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap kondisi pengelolaan sampah nasional masih jauh dari memadai. Dari 492 kabupaten/kota yang diawasi, pengelolaan sampah baru mencapai 24%.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dirinya akan mengecek langsung kondisi kerusakan kawasan hutan Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pengusaha menyambut baik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.
Kegiatan ini difasilitasi oleh GGGI (Global Green Growth Institude) sebagai upaya terencana agar jasa lingkungan air di Tahura Sultan Adam terus lestari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved