Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mulai menjajaki penerapan retribusi pemanfaatan air atau imbal jasa lingkungan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
Terkait hal ini, Dinas Kehutanan Kalsel menggelar Sosialisasi Penyusunan Kajian Imbal Jasa Lingkungan Tahura Sultan Adam di Banjarbaru. Kegiatan ini difasilitasi oleh GGGI (Global Green Growth Institude) sebagai upaya terencana agar jasa lingkungan air di Tahura Sultan Adam terus lestari.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Fatimatuzzahra mengatakan imbal jasa lingkungan ini selaras dengan program Revolusi Hijau Kalsel yang mengajak semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun swasta untuk berpartisipasi memperbaiki kualitas lingkungan.
"Ini bagian dari Revolusi Hijau, upaya kita meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan lintas sektoral," ungkapnya.
Baca juga: Kawasan Wisata Tahura Sultan Adam Kalsel Kembali Dibuka
Imbal jasa lingkungan ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan sekaligus memelihara kualitas tutupan lahan di Tahura Sultan Adam dan sekitarnya.
"Kajian imbal jasa lingkungan di Tahura Sultan Adam sangat penting dilakukan, untuk mempertahankan dan menjaga tutupan lahan sehingga manfaat jasa lingkungan khususnya pemanfaatan air dapat dirasakan secara Bersama," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.
Perwakilan GGGI Hendra Segah mengatakan pihaknya dalam hal ini akan membantu Pemprov Kalsel untuk meneliti dan mengkaji potensi imbal jasa lingkungan di Tahura Sultan Adam. Selain dihadiri Pemprov Kalsel dan GGGI, sosialisasi kajian imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam ini juga diikuti PDAM Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, PLTA Ir PM Noor, Balai Perikanan dan perusahaan air minum swasta.(OL-5)
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KABUPATEN Tulang Bawang di Provinsi Lampung menjadi pelopor pembayaran restribusi pasar secara elektronik. Pembayaran melalui Sistem Digital Elektronik Retribusi (Siger)
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E.
Tahura Sultan Adam ialah sebuah kawasan ecowisata seluas 112.000 hektare yang membentang di dua kabupaten di Kalsel yaitu Banjar dan Tanah Laut.
Kebakaran areal lahan gambut di sebelah barat Bandara Syamsudin Noor di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar juga masih terjadi.
Areal kebakaran tidak menjangkau kawasan hutan tegakan dan areal penghijauan.
Kawasan Tahura Sultan Adam memiliki luas mencapai 112 ribu hektare, membentang di dua kabupaten yakni Banjar dan Tanah Laut.
Selain tempat peristirahatan, bangunan-bangunan ini dulunya merupakan benteng tentara kolonial Belanda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved