Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WACANA penghapusan kuota impor untuk beberapa komoditas oleh Presiden Prabowo Subianto disebut harus ditinjau ulang. Rencana tersebut merespons rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif resiprokal atau tarif impor AS untuk Indonesia sebesar 32 persen.
Dikutip dari laman sekretariat kabinet Republik Indonesia, alasan aturan kebijakan hapus kuota impor ini untuk memudahkan pelaku usaha, menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyikapi hal tersebut, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol UGM Hempri Suyatna, menyampaikan rencana kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang untuk mengetahui seberapa jauh dampak positif dan negatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Pasalnya, saat ini, mereka tengah terdampak penurunan kondisi ekonomi nasional.
Meski dalam jangka pendek, kebijakan ini akan memberikan manfaat untuk menghapus proses perburuan rente dan monopoli yang diduga sering terjadi antarimportir. Selama ini kuota-kuota impor hanya diberikan kepada pelaku-pelaku bisnis tertentu yang memiliki kedekatan dengan relasi kuasa.
Namun, dalam jangka panjang, jika penghapusan kuota impor ini dimaknai sebagai pembukaan keran impor besar-besaran, jelas ini akan mengancam eksistensi UMKM di Indonesia karena Indonesia akan dibanjiri produk-produk luar negeri.
“Yang jelas kebijakan ini akan mengancam ketahanan ekonomi pelaku UMKM,” katanya.
Menurut Hempri, kenyataan realita di lapangan saat ini masih banyak produk UMKM Indonesia yang kurang bersaing secara global. Hempri mengungkapkan, sebagai contohnya adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan Impor telah berimplikasi pada maraknya produk-produk impor masuk ke tanah air berdampak pada beberapa perusahaan seperti perusahaan manufaktur, teknologi dan startup yang telah melakukan PHK karena proses produksi yang dianggap kurang efisien.
Apabila kebijakan tersebut dilakukan, mau tidak mau UMKM akan terkena dampak dan dituntut untuk selalu kreatif sebagai upaya dalam mendorong daya saing produk-produk UMKM itu sendiri. Selain itu, pelaku usaha UMKM juga diharuskan membangun karakter yang tangguh, kreatif, inovatif, cerdas, mandiri, produktif dan mampu memanfaatkan peluang atau sumberdaya yang ada di sekitarnya.
Sebaliknya, pemerintah diharuskan memberikan dukungan-dukungan struktural seperti seperti kemudahan pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitasi pemasaran dan promosi, fasilitas di dalam memperoleh hak cipta/hak merek dan sebagainya.
“Komitmen dari pemerintah dalam melindungi produk-produk UMKM dengan berbagai bentuk dukungan struktural sangatlah dibutuhkan,” ujarnya.
Bagi Hempri, melihat sinyal kondisi penurunan ekonomi sekarang ini, pemerintah perlu memberikan apresiasi dan perlindungan terhadap produk-produk lokal. Meningkatkan gerakan bangga dengan produk lokal memiliki peranan dalam membantu UMKM untuk terus eksis.
Selama ini, gerakan cinta produk lokal ini hanya sebatas slogan sehingga harus dilakukan dengan merubah budaya masyarakat dengan regulasi yang mampu memperkuat pasar domestik. Budaya inferior sudah menghinggapi sebagian besar masyarakat dimana mereka merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar dibandingkan produk-produk lokal.
"Dalam konteks budaya, perlu ada upaya untuk merubah budaya inferior masyarakat,” tutup dia. (AU/H-3)
Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran berpandangan dengan adanya wacana penghapusan kuota impor dapat membuat proses impor pangan lebih efisien.
PRESIDEN Prabowo Subianto telah memerintahkan penghapusan kuota impor, terutama untuk komoditas yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti daging, bawang putih dan lainnya.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menilai rencana menghapus kuota impor komoditas strategis yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto perlu dipikirkan secara matang.
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
Pemerintah perlu melakukan kajian pada dampak dari pembukaan keran impor untuk komoditas yang diproduksi oleh masyarakat Indonesia
Sejumlah produk komoditas strategis Indonesia tengah diupayakan agar dikenai tarif lebih rendah dari 19%, atau bahkan diharapkan bisa mendekati 0%, alias bebas pungutan.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Presiden Prabowo Subianto mengaku heran terhadap masyarakat yang nyinyir atas hasil negosiasi kebijakan tarif impor AS-Indonesia.
Kebijakan tarif impor tembaga 50% yang diberlakukan Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mengguncang kinerja smelter nasional.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa tarif impor yang dikenakan kepada Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) akan tetap sebesar 19%.
Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia dalam waktu dekat akan merampungkan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved