Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dewan Ekonomi Nasional : TKDN Bukan Kewajiban Lagi, Diganti jadi Insentif

Insi Nantika Jelita
10/4/2025 13:38
Dewan Ekonomi Nasional : TKDN Bukan Kewajiban Lagi, Diganti jadi Insentif
Pekerja melakukan pengecekan kendaraan di area quality control Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat,(MI/Usman Iskandar.)

JURU bicara (jubir) Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan kewajiban bagi industri. Pemerintah akan mengubah pendekatan TKDN menjadi insentif. 

"Industri tetap didorong untuk menggunakan komponen dalam negeri, namun bukan lagi kewajiban atau pemaksaan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/4).

Jodi menegaskan langkah deregulasi tersebut untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekspor pasca Indonesia dikenakan tarif impor 32% oleh Amerika Serikat (AS). 

Ia menambahkan dengan tidak adanya pemaksaan ketentuan TKDN, dapat menguntungkan bagi pelaku-pelaku industri. Hal ini karena dapat menyederhanakan perizinan usaha dan memotong biaya tinggi. 

"Skema baru ini akan memberikan keuntungan nyata bagi pelaku industri yang patuh," ucap Jubir DEN.

Jodi juga menegaskan fleksibilitas dalam penerapan TKDN bukan berarti melemahkan industri nasional. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.

"Ini sekaligus tetap memberikan ruang tumbuh bagi para pelaku usaha lokal," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya