Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RAPAT Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyetujui rancangan revisi undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang. Fraksi Partai NasDem yang menjadi bagian dari pembahasan ini menilai, revisi dibutuhkan untuk mendorong BUMN lebih lincah dalam menjalankan bisnisnya maupun penugasan dari pemerintah.
“BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” ucap juru bicara Fraksi NasDem, Subardi, melalui keterangan yang diterima, Senin, (3/2).
Menurut Subardi, persoalan BUMN selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Hal ini wajar karena BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggung jawaban keuangan negara. Adanya revisi ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.
“Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” kata legislator asal Yogyakarta itu.
Adapun beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.
“Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” tambahnya.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. RUU ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023. Dengan pengesahan ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.
“BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perushaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” kata Subardi. (P-5)
SITUS Patiayam menyimpan sejumlah peninggalan dan fosil yang mampu merangkai dan menggambarkan peradaban jutaan tahun lalu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Senator Parlemen Turki, Av Serkan Bayram bersama delegasi berkunjung ke Kalimantan Tengah, Sabtu (14/6).
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Program revitalisasi tahun ini menargetkan 10.440 satuan pendidikan, meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SKB/PKBM, dan SLB di seluruh Indonesia.
Uang negara yang dipisahkan dalam konteks UU BUMN baru ini tidak lagi diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dapat ditindak aparat hukum jika terjadi penyimpangan.
Revisi UU BUMN menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Polri menegaskan aturan itu tidak memengaruhi penindakan korupsi.
RUU BUMN yang disahkan pada Selasa (4/2) oleh DPR RI diharapkan mampu mendorong BUMN lebih maksimal lagi dalam menjalankan program-program bisnisnya.
Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.
DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved