Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU BUMN Segera Disahkan, Danantara Siap Terbentuk

Insi Nantika Jelita
03/2/2025 17:27
RUU BUMN Segera Disahkan, Danantara Siap Terbentuk
Ilustrasi DPR.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI VI DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna besok, Selasa (4/2). 

Ia menjelaskan pada paripurna DPR akan ada pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-Undang BUMN. Salah satu poin RUU tersebut diatur pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Betul (besok disahkan), kita sudah rapat kerja (raker) dan sudah setuju soal RUU BUMN," ungkap Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kepada Media Indonesia, Senin (3/2).

Danantara akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar tersebut di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id). 

Sebelumnya, Ketua DPR Dasco telah memastikan dalam rapat paripurna akan disahkan pengesahan RUU BUMN pada besok hari. Ia mengatakan tidak ada hal khusus alasan penetapan dilaksanakan di akhir pekan.

"Rencananya Selasa, 4 Februari. Sebenarnya tidak ada hal khusus. Cuma karena sudah berapa hari ini dibahas dan supaya jeda waktunya tidak terlalu lama, minta supaya selesai," imbuhnya dalam keterangan resmi.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

5. Penegasan terkait aset BUMN.

6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN.

8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara dan lainnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1). (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya