Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI VI DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna besok, Selasa (4/2).
Ia menjelaskan pada paripurna DPR akan ada pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-Undang BUMN. Salah satu poin RUU tersebut diatur pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Betul (besok disahkan), kita sudah rapat kerja (raker) dan sudah setuju soal RUU BUMN," ungkap Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kepada Media Indonesia, Senin (3/2).
Danantara akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar tersebut di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).
Sebelumnya, Ketua DPR Dasco telah memastikan dalam rapat paripurna akan disahkan pengesahan RUU BUMN pada besok hari. Ia mengatakan tidak ada hal khusus alasan penetapan dilaksanakan di akhir pekan.
"Rencananya Selasa, 4 Februari. Sebenarnya tidak ada hal khusus. Cuma karena sudah berapa hari ini dibahas dan supaya jeda waktunya tidak terlalu lama, minta supaya selesai," imbuhnya dalam keterangan resmi.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
5. Penegasan terkait aset BUMN.
6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN.
8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara dan lainnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1). (Z-2)
Revisi UU BUMN menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Polri menegaskan aturan itu tidak memengaruhi penindakan korupsi.
Uang negara yang dipisahkan dalam konteks UU BUMN baru ini tidak lagi diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dapat ditindak aparat hukum jika terjadi penyimpangan.
Partai NasDem yang menjadi bagian dari pembahasan ini menilai, revisi dibutuhkan untuk mendorong BUMN lebih lincah dalam menjalankan bisnisnya maupun penugasan dari pemerintah.
DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
PRESIDEN RI Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Istana Amiri Diwan, Doha, Qatar, pada Minggu, (13/4/3035).
"BPKH siap mendukung melalui skema investasi yang sesuai prinsip syariah dan regulasi, selama proyek ini memberi manfaat nyata bagi jemaah."
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa prihatin dengan perkembangan demokrasi di Indonesia yang masih bersifat transaksional
Yenti Nurhidayat menilai langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran bertujuan untuk membiayai Danantaram bukan makan bergizi gratis
PENGELOLAAN Danantara harus profesional. Jangan sampai, Badan yang diimpikan Presiden Prabowo Subianto itu jadi 'pelabuhan' bahkan bancakan untuk bagi-bagi kue.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved