Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI VI DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna besok, Selasa (4/2).
Ia menjelaskan pada paripurna DPR akan ada pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-Undang BUMN. Salah satu poin RUU tersebut diatur pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Betul (besok disahkan), kita sudah rapat kerja (raker) dan sudah setuju soal RUU BUMN," ungkap Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kepada Media Indonesia, Senin (3/2).
Danantara akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar tersebut di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).
Sebelumnya, Ketua DPR Dasco telah memastikan dalam rapat paripurna akan disahkan pengesahan RUU BUMN pada besok hari. Ia mengatakan tidak ada hal khusus alasan penetapan dilaksanakan di akhir pekan.
"Rencananya Selasa, 4 Februari. Sebenarnya tidak ada hal khusus. Cuma karena sudah berapa hari ini dibahas dan supaya jeda waktunya tidak terlalu lama, minta supaya selesai," imbuhnya dalam keterangan resmi.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
5. Penegasan terkait aset BUMN.
6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN.
8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara dan lainnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1). (Z-2)
Uang negara yang dipisahkan dalam konteks UU BUMN baru ini tidak lagi diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dapat ditindak aparat hukum jika terjadi penyimpangan.
Revisi UU BUMN menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Polri menegaskan aturan itu tidak memengaruhi penindakan korupsi.
RUU BUMN yang disahkan pada Selasa (4/2) oleh DPR RI diharapkan mampu mendorong BUMN lebih maksimal lagi dalam menjalankan program-program bisnisnya.
Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.
DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Danantara memastikan seluruh operasional PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berjalan normal setelah pengunduran diri Direktur Utama Joao Angelo De Sousa Mota.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengundurkan diri dari jabatannya meski baru enam bulan mengemban tugas.
CHIEF Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani turut buka suara atas mundurnya Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa langkah restrukturisasi dan reformasi struktural BPI Danantara menjadi penggerak penting bagi penguatan ekonomi nasional.
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
Laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai alat komunikasi strategis kepada masyarakat dan calon investor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved