Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANGGOTA Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta aturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) dikaji ulang. Sebab, ada kelangkaan 'gas melon' lantaran aturan jual beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, (3/2).
Herman mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji tersebut tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Herman.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," kata Herman.(H-3)
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
Apabila ditemukan kendala ketersediaan LPG atau harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), masyarakat dapat segera melapor melalui layanan pelanggan di 135.
Jika ada oknum yang menyalahgunakan subsidi ini untuk keuntungan pribadi, tindakan tegas akan diambil, termasuk kemungkinan pemeriksaan oleh aparat hukum.
PT Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya informasi keliru mengenai elpiji 3 kg yang beredar di media sosial.
Kebijakan sub-pangkalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan gas elpiji 3 kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved