Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jutaan Petani Raih Manfaat, Berikut Cara Klaim AUTP

Wisnu Arto Subari
16/1/2025 17:00
Jutaan Petani Raih Manfaat, Berikut Cara Klaim AUTP
Petani menanam padi di area pesawahan Kampung Sawah Luhur, Kasemen, Serang, Banten, Kamis (25/11/2021).(Antara/Asep Fathulrahman)

HINGGA akhir 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Manfaat ini dirasakan bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.  

"Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musim. Program AUTP ialah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut," ujar Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, dalam keterangannya, Kamis (16/1). 

Melalui perlindungan ini, pihaknya berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Komitmen BUMN asuransi itu mengurangi risiko dalam gagal panen akibat bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.  

Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan. Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP.
 
1. Lapor kerusakan tanaman. 

Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP. 

2. Siapkan dokumen pendukung. 

Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari kepala desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet. 

3. Proses verifikasi. 

PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP. 

4. Pencairan ganti rugi. 

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani. 

Dengan nilai manfaat hingga Rp 6 juta per hektare per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya