Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menekankan pentingnya jaminan kelancaran bisnis saat masa transisi sistem perpajakan ke Core Tax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Ia menegaskan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Ini disampaikan usai pertemuan Apindo dengan DJP, Senin (13/1).
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).
"Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan selama masa transisi ini," tambahnya.
Menurutnya, pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Dalam kesempatan sama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi. Ia menyebut implementasi sistem baru ini memunculkan tantangan teknis di lapangan.
"Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Core Tax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan," ucapnya.
DJP, lanjutnya, memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Core Tax. Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai
"Masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," Suryo melanjutkan.
Terkait solusi untuk kendala teknis, Suryo menjelaskan berbagai langkah akan diambil untuk mengatasinya. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Selain itu, DJP mengaku tengah mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan. (Z-11)
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan kejutan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi 8% diapresiasi. Namun upaya itu lebih baik jika mampu memperkuat soliditas
Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak gaduh mengenai implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax yang mengalami masalah.
Aplikasi pajak terbaru diperkenalkan dengan nama Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Berikut keunggulannya dibandingkan sebelumnya.
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Apindo menekankan pentingnya menjaga posisi tawar Indonesia agar tidak dipukul rata dengan negara-negara BRICS lainnya.
KETUA Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyoroti kekhawatiran dunia usaha.
Paket deregulasi dinilai tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperkuat efisiensi dan menekan biaya tinggi yang selama ini menjadi hambatan dunia usaha.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi upaya kerja sama yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Rusia di sektor pangan.
Apindo mengapresiasi kerja sama pemerintah Indonesia dengan Rusia di sektor pangan. Upaya itu diharapkan mampu mendorong dan mendukung swasembada dan hilirisiasi sektor pangan.
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved