Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Keunggulan Core Tax Dibandingkan dengan DJP Online Sebelumnya

Wisnu Arto Subari
14/1/2025 20:35
Keunggulan Core Tax Dibandingkan dengan DJP Online Sebelumnya
Ilustrasi.(Freepik)

REFORMASI perpajakan di Indonesia berupa kebijakan sistem administrasi dan peraturan perpajakan terus berlangsung. Awalnya, sistem manual saat wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak secara mandiri dan tertulis dengan mengunjungi kantor pelayanan ajak (KPP). Kemudian sistem administrasi berkembang menjadi pelaporan secara daring (online) ketika wajib pajak dimudahkan untuk pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, dan beberapa permohonan wajib ajak yang dapat disampaikan secara online. 

Setelah sistem administrasi pajak secara online dengan beberapa aplikasi pajak, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem informasi. Ini dimulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan hanya dalam satu aplikasi. 

Aplikasi pajak terbaru diperkenalkan dengan nama Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). CTAS sudah disosialisasikan kepada wajib pajak sejak tahun lalu oleh seluruh KPP dan resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Aplikasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dan meningkatkan sistem pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kepatuhan wajib pajak. 

Managing Partner SW Tax Consulting Vonny Huryawanto memaparkan keunggulan CTAS dibandingkan dengan DJP Online sebelumnya secara garis besar. Berikut rinciannya.

1. Profil wajib pajak.

CTAS menampilkan informasi data Family Tax Unit dan relasi wajib pajak seperti pengurus dan pemegang saham dalam profil wajib pajak.

2. Akses layanan digital. 

Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dapat dilakukan hanya sekali dengan fitur face recognition.

3. Layanan mandiri.

Wajib pajak dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dari portal wajib pajak tanpa harus datang ke KPP. Selain itu, wajib pajak dapat menerima surat dari KPP seperti Surat Permintaan Data dan Keterangan (SP2DK) secara langsung dan menanggapi SP2DK tersebut melalui CTAS yang sama.

4. Peran (role) wajib pajak.

Akses akun wajib pajak badan dilakukan dengan melakukan impersonating melalui akun pengurus perusahaan sebagai pihak penanggung jawab dan dapat menunjuk pegawai atau kuasa untuk melakukan administrasi perpajakan perusahaan sesuai dengan role access yang diberikan. 
 
a. Membuat draf bukti pemotongan PPh Pasal 21/26;

b. Membuat draf bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21/26;

c. Membuat draf bukti pemotongan/pemungutan selain PPh Pasal 21/26;

d. Membuat draf Faktur Pajak Keluaran;

e. Menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 21/26;

f. Menandatangani bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21/26;

g. Menandatangani bukti pemotongan/pemungutan selain PPh Pasal 21/26;

h. Menandatangani faktur pajak keluaran;

i. Menandatangani SPT Masa;

j. Menandatangani SPT Tahunan;

k. Membuat draf pelaporan SPT Masa;

l. Membuat draf pelaporan SPT Tahunan.

5. Restrukturisasi pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan teknologi digital yang diterapkan pada sistem CTAS, wajib pajak dapat menerima faktur pajak pada saat yang bersamaan dengan saat pihak lawan transaksi menerbitkan dan melaporkan faktur pajak atau nota retur pada CTAS. 

Hal ini menyebabkan ketentuan pengkreditan pajak masukan yang sebelumnya dapat dikreditkan paling lama tiga bulan sejak tanggal faktur pajak diterbitkan, berubah menjadi otomatis dikreditkan pada masa pajak yang sama. Oleh karena itu, terdapat penggabungan Lampiran 1111AB dengan induk SPT Masa PPN.

Selanjutnya, wajib pajak dimudahkan pada saat pembuatan faktur pajak keluaran. Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi meminta nomor seri faktur pajak karena nomor seri tersebut otomatis tersedia pada saat wajib pajak membuat faktur pajak keluaran. 

Terdapat penambahan kode transaksi faktur pajak. Berikut rinciannya.

  • Kode transaksi 06 digunakan untuk pengembalian PPN untuk turis yang sebelumnya menggunakan aplikasi khusus, saat ini aplikasi tersebut sudah tidak digunakan lagi.
  • Kode transaksi 10 untuk penyerahan lain, sehingga wajib pajak dapat memiliki kode transaksi ini apabila kode transaksi lain tidak ada yang sesuai dengan jenis penyerahan wajib pajak.

Lebih lanjut, terdapat tambahan informasi keterangan pada faktur pajak. Ini detailnya.

  • Keterangan penyerahan pada faktur pajak menggunakan kodifikasi berdasarkan barang dan jasa yang disesuaikan dengan HS Code dari DJBC, sehingga wajib pajak dapat memilih kodifikasi yang paling sesuai dengan jenis penyerahan wajib pajak.
  • Pencantuman unit measurement seperti unit, kilogram.
  • Pemisahan kolom harga jual/penggantian dan DPP Nilai Lain.

6. Penambahan jenis bukti potong pada CTAS. 

Bukti potong PPh Unifikasi terdiri dari beberapa berikut.

  • Bukti potong unifikasi (BPU);
  • Bukti potong non-resident (BPNR) untuk penerima penghasilan yang bukan penduduk Indonesia dan tidak memiliki NIK/NPWP;
  • Bukti potong self-payment (BPSP) untuk PPh yang disetor sendiri seperti Pajak Penghasilan Tanah dan Bangunan;
  • Bukti potong cumulative payment (BPCY) untuk penyetoran secara digunggung seperti PPh Final deposito dan tabungan.

7. Deposit pajak.

Fitur baru terkait cara pembayaran pajak dengan menerapkan pembayaran lebih dulu sebelum ada kewajiban pajak. Karenanya, pembayaran tersebut belum terlapor untuk jenis pajak tertentu. 

Perlu diketahui bahwa saldo pada deposit pajak tidak mendapat imbalan bunga. Namun, penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pembayaran pajak dapat mencegah wajib pajak terkena sanksi administrasi berupa keterlambatan pembayaran.

Opsi deposit pajak sebagai pembayaran pajak akan muncul pada CTAS, apabila wajib pajak memiliki saldo yang cukup. Saldo deposit pajak dapat dibawa ke tahun berikutnya atau ditarik kembali.

8. Fitur buku besar wajib pajak.

Pada fitur ini wajib pajak dapat melakukan pengecekan terkait history perpajakan wajib pajak seperti mencatat terkait pembayaran dan pelaporan pajak dan hutang pajak terutang yang masih belum dibayar.

Dengan keunggulan-keunggulan di atas, Vonny berpendapat bahwa ultimate advantage CTAS ialah mengurangi risiko sengketa pajak karena human error dan misinterpretasi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya