Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PDIP Diminta Ingat Asal-usul Kebijakan PPN 12 Persen

Akmal Fauzi
22/12/2024 10:37
PDIP Diminta Ingat Asal-usul Kebijakan PPN 12 Persen
Ilustrasi(Dok.MI)

AKTIVIS gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, mengingatkan para pimpinan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait asal usul penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

Ia mengatakan, kebijakan PPN 12% yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat (1) huruf b adalah kebijakan yang dibuat di era ketika PDIP menjadi Ruling Party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen.

"Sejarah harus selalu diingat, rakyat Indonesia harus dibukakan matanya, bukankah ketika kebijakan PPN 12%. Bukankah Ketua Panja UU yang menetapkan kebijakan PPN 12% dari Fraksi PDIP?," ujarnya.

Ia mempertanyakan sejumlah politisi PDIP yang kritik bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12%. 

Lebih lanjut, ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan perintah UU yang telah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani. 

"Justru Presiden Prabowo yang telah disumpah untuk menjalankan UU yang harus pasang badan menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party," ucapnya.

Namun demikian, Presiden Prabowo tidak semena-mena dalam menjalankan kebijakan tersebut.  Melalui masukan yang disampaikan oleh delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo memutuskan agar PPN 12% hanya berlaku hanya untuk produk barang mewah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo juga mengungkap hal yang sama.  Dia menyebut PDIP bahkan menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Itu lah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti mengenai dampak penaikan tarif PPN menjadi 12%  mulai 1 Januari 2025. Puan menyarankan pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu. 

Puan tak menyangkal bahwa kenaikan PPN 12% sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengatakan kenaikan tarif harus dihitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya