Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH memutuskan untuk tetap menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan. Hanya, sejalan dengan pemberlakuan itu, pengambil kebijakan PPN 12 persen memberikan sejumlah fasilitas dan relaksasi kebijakan pajak bagi masyarakat dan dunia usaha.
"Sesuai dengan amanah UU HPP, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN nya diberikan fasilitas atau nol persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/12).
Penaikan tarif PPN, lanjut dia, didasari pada kondisi ekonomi yang dinilai masih berdaya tahan dan cukup baik. Konsumsi rumah tangga, misalnya, disebut masih kuat yang ditunjukkan dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di level 125,9 pada November 2024.
Data dari Nielsen juga menunjukkan kemampuan masyarakat untuk berbelanja masih tumbuh 1,7 persen dengan nilai mencapai Rp256,5 triliun. Sementara data dari Fast Moving Consumer Goods (FMCG) menunjukkan pertumbuhan konsumsi masyarakat 1,1 persen dan tumbuh 4,3 persen pada kegiatan belanja tekno.
Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah di antaranya ialah melalui tarif 0% pada bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Kebaruan dari pengecualian tarif PPN 12 persen diberikan kepada Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. "Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah. Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan bahan pokok," kata Airlangga.
"Secara khusus, gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen juga tetap 11 persen," tambah dia.
Di luar fasilitas perpajakan, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa beras bagi masyarakat miskin di desil 1 dan 2 selama dua bulan. Pemberian beras diberikan sebanyak 10 kg untuk tiap penerima bantuan. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat yang menggunakan daya hingga 2.200 watt. Diskon tarif listrik itu juga diberikan selama dua bulan.
Sedangkan bagi kelas menengah, lanjut Airlangga, pemerintah melanjutkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif untuk kendaraan berbasis listrik juga dilanjutkan di tahun depan.
"Melanjutkan kembali fasilitas kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda 4 yang berdasarkan pada TKDN. Masih dilanjutkan PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu secara utuh atau CBU, dan roda 4 tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU, masih diberikan," kata Airlangga.
"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hibrida. Ini PPN untuk hibrida pemerintah memberikan diskon atau memberikan DTP sebesar 3 persen," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya. Stimulus itu diberikan pada pekerja yang memiliki pendapatan Rp4,8 hingga Rp10 juta per bulan.
Guna melengkapi fasilitas bagi pekerja, pemerintah juga akan mengoptimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Itu berupa perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan dan pemberian manfaat sebesar 60 persen setiap bulam selama 6 bulan.
Pemerintah juga akan memberikan stimulus bagi industri padat karya melalui subsidi kredit investasi. "Ini guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya, itu bisa tekstil, furniture, alas kaki, apa pun bank-nya pemerintah subsidi 5 persen, dan 5 persen ini menjadi bagian dari pada plafon subsidi yang ada dalam program KUR," terang Airlangga.
"Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, PPh final 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, 2024 sudah selesai, tapi ini tetap kita perpanjang sampai 2025," tambahnya.
Adapun Seluruh kebijakan itu akan ditindaklanjuti oleh peraturan menteri keuangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri ESDM terkait dengan kelistrikan, dan PP terkait dengan BPJamsostek, dan juga ada perpanjangan mengenai perpajakan.
"Peningkatan pendapatan negara di sektor pendapatan negara itu penting untuk mendorong asta cita dan prioritas presiden, baik untuk kedaulatan pangan, energi, di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan MBG," kata Airlangga.
"Kebijakan perpajakan menjunjung prinsip adil, gotong royong dan menyejahterakan masyarakat. Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, pelaku usaha, UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ini diberlakukan 1 Januari 2025," pungkas dia. (Z-9)
Animo pembelian beras premium di Kota Malang lebih banyak daripada beras medium.
PARA tokoh bangsa dan agama yang terhimpun dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendorong pemerintahan Prabowo Subianto untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan negara
KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini telah menetapkan target realisasi investasi yang akan masuk pada tahun depan.
Tarif PPN yang naik dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi belanjanya akibat naiknya harga barang dan jasa.
PEMBERIAN bantuan sosial untuk masyarakat dalam menghadapi dampak penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai tak tepat.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved