Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

UMK 2025 Kota Depok menjadi Rp5,1 Juta

 Kisar Rajaguguk
14/12/2024 16:34
UMK 2025 Kota Depok menjadi Rp5,1 Juta
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO?Asprilla Dwi Adha)

DEWAN Pengupahan Kota Depok, Jawa Barat menetapkan Upah Mininum Kota (UMK) 2025 Kota Depok naik sebesar 6,5  persen atau setara dengan Rp317.109,78. Dengan begitu UMK 2025 Kota Depok menjadi Rp5.195.720,78 per bulan. UMK 2024 Kota Depok berada pada kisaran Rp4.878.612 per bulan.

 

Angka kenaikan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Dari unsur pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono menjelaskan, kenaikan UMK 2025 Kota Depok sebesar 6,5 persen diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

 

Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan UM tahun 2025 sebesar 6,5 persen, pada 29 November lalu.

 

"Kenaikan UM Kota Depok ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, " kata Sidik, Sabtu (14/12).

 

Sidik mengatakan, kenaikan UMK yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Depok ini akan di sampaikan atau direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan oleh gubernur. "Ini baru awal belum final karena sifatnya masih rekomendasi. Kita akan tetap kawal hingga benar-benar terealisasi sesuai harapan para pekerja," lanjutnya.

 

Sebelumnya, pekerja yang diwakili sejumlah serikat buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang menggunakan survei pasar.

 

Salah satu pengurus serikat buruh, Wido Tikno, menyambut positif keputusan yang telah disepakati tentang besaran UMK. Ia menyebut angka tersebut sudah sesuai dengan harapan para pekerja. "Tentunya kami bersyukur atas keputusan rapat Dewan Pengupahan. Perjuangan teman-teman tidak sia-sia," kata dia.

 

Ia menambahkan, upah minimum (UM) bagi buruh memang harus berpedoman pada kebutuhan hidup layak. Sehingga besaran UM bisa dipergunakan menyambung hidup selama satu bulan lamanya. "Acuan kita kebutuhan hidup layak yang dasarnya itu survei pasar. Jadi kita mau bahwa UM itu cukup untuk kita pergunakan selama satu bulan," katanya. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya